Pengadaan Benih Jagung Memakan Korban, Arinal : Jangan Ditarik Ke Saya, Itu Periode yang Lalu

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017 sebesar Rp140 miliar kini memakan korban atau menjadi tersangka korupsi. Diantaranya, dua aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Asisten II Edi Yanto, dan Herlin Retnowati, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung.

Selain kedua ASN Pemprov Lampung itu, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan tersangka Imam rekanan proyek yang berasal dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Rp140 miliar.

Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, bahwa itu bukan menjadi urusannya, apalagi pengadaan benih jagung terjadi pada 2017 sebelum dia menjabat atau masih di zaman Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

Baca Juga :  Polda Usut Limbah Medis Berbahaya RS Urip Sumoharjo

“Oh itu tahun lalu, bukan urusan saya. Jangan ditarik-tarik ke saya, itu kan periode yang lalu,” kata Arinal usai penilaian tahap III verifikasi tingkat Provinsi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2021 di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Sementara, menanggapi eskpose Kejati Lampung itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang kini menjabat Asisten II Pemprov Lampung Ediyanto, mengatakan jika kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, dan dirinya mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus itu.

Baca Juga :  Lelang Proyek Lamtim Lambat, KPK Didesak Turun Gunung

“Masih dalam pemeriksaan, Belum, belum tahu saya. Saya belum tau itu jika ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya dalam ekspose Kejati Lampung, Kajati Lampung menyatakan penyidik Kejati menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 25 saksi kasus dugaan korupsi benih Jagung tahun 2017. Kasus itu bermula dari program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. Sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian. Dari pengajuan tersebut, Lampung mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp140 miliar untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dan benih varietas hibrida balitbangtan 40%. (red/rEp)

Berita Terkait

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:27 WIB

Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

Berita Terbaru