rEposisi.com – Pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017 sebesar Rp140 miliar kini memakan korban atau menjadi tersangka korupsi. Diantaranya, dua aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Asisten II Edi Yanto, dan Herlin Retnowati, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung.
Selain kedua ASN Pemprov Lampung itu, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan tersangka Imam rekanan proyek yang berasal dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Rp140 miliar.
Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, bahwa itu bukan menjadi urusannya, apalagi pengadaan benih jagung terjadi pada 2017 sebelum dia menjabat atau masih di zaman Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oh itu tahun lalu, bukan urusan saya. Jangan ditarik-tarik ke saya, itu kan periode yang lalu,” kata Arinal usai penilaian tahap III verifikasi tingkat Provinsi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2021 di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Lampung, Kamis (25/3).
Sementara, menanggapi eskpose Kejati Lampung itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang kini menjabat Asisten II Pemprov Lampung Ediyanto, mengatakan jika kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, dan dirinya mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus itu.
“Masih dalam pemeriksaan, Belum, belum tahu saya. Saya belum tau itu jika ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya dalam ekspose Kejati Lampung, Kajati Lampung menyatakan penyidik Kejati menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 25 saksi kasus dugaan korupsi benih Jagung tahun 2017. Kasus itu bermula dari program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. Sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian. Dari pengajuan tersebut, Lampung mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp140 miliar untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dan benih varietas hibrida balitbangtan 40%. (red/rEp)