Jenis tulisan : Artikel
Oleh : Anisa Pertiwi, Fitri Aulia Salam, Herni Novita, Agin Regita Cahya Safitri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
reposisi.com – BPJS ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan Perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bagi para pekerja. Dengan demikian hal tersebut diwujudkan dengan Perlindungan pekerja melalui kepesertaan Jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan Manfaat dari perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pegawai sehingga dapat meningkatkan motivasi sehingga menjadi lebih semangat. Karena resiko sosial ekonomi itu bisa datang kapan saja dan pada siapa saja. Contohnya, seperti kecelakaan sakit parah hingga kematian. Sehingga perlu adanya keamanan supaya jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dapat meringankan kesejahteraan ekonomi.
Layanan BPJS sangat dibutuhkan bagi seluruh masyarakat terutama pegawai pemerintah, non PNS atau pegawai honorer pemerintah. Tetapi saat ini masih banyak pegawai non PNS yang belum menerima jaminan kesehatan atau BPJS dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sedangkan didalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan instansi pemerintah khususnya pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau tenaga honorer dapat diikutkan dalam Program Jaminan Ketenagakerjaan ini.
Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti perusahaan swasta, wirausaha, freelancer, dan masih banyak lainnya. Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu. Diharapkan bagi perusahaan yang mempekerjakan para pegawai non ASN untuk mendapatkan perlindungan bagi peserta atau pekerjanya dari kecelakaan kerja dan memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan atau tugas sehari-hari, sehingga dapat berkonsenterasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Akan tetapi yang terjadi di Indonesia masih banyak perusahaan-perusahaan swasta yang belum mendaftarkan atau memberikan jaminan kesehatan seperti BPJS. Padahal sekarang sudah zaman nya digitalisasi yang dapat memudahkan orang-orang untuk mengakses program-program yang disediakan oleh pemerintah. Kesadaran dan tanggung jawab dari pimpinan perusahaan swasta yang belum memberikan jaminan seperti BPJS harus segera diperbaiki. Karena banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh pimpinan maupun pegawai.
Seperti halnya jika seorang pegawai terkena sakit, ia tidak akan kesulitan untuk melakukan pengobatan dan cepat pulih kembali sehingga dapat bekerja dengan baik pula. Dan manfaat untuk pimpinan yaitu memiliki hubungan yang harmonis dengan pegawai. Kemudian dapat menunjukkan sikap tanggung jawab yang baik.
- Dengan begitu harapan untuk membangun dan mengembangkan suatu perusahaan swasta dapat berjalan dengan baik, karena adanya hubungan yang bersinergi antara pimpinan dan pegawai.(rif)