Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com– Kesabaran ada batasnya. Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan akhirnya melayangkan klarifikasi dan somasi kedua kepada dua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas perubahan akta yang merugikan klien mereka, Maulana Riansah Ansyori.

Dalam surat bernomor 0188-2/B/GAW-Law Office/V/2025 yang ditandatangani oleh Ansori, SH.MH, GAW menegaskan bahwa ini adalah peringatan keras terakhir sebelum pihaknya menempuh jalur hukum lebih lanjut. Surat tersebut ditujukan kepada Yusmart Dwi Saputra, S.Kom., MM, dan notaris Bara Perdana Yustisia.

Baca Juga :  Rp 100 Juta Raib, Bank Lampung : Korban Bukan Nasabah Kami

“Kami menyampaikan Somasi (Peringatan) Kedua agar Saudara segera menyelesaikan persoalan yang dialami Klien Kami akibat dari perubahan akta tersebut,” tulis Ansori dengan nada tegas.

Pihak GAW menyebutkan, klarifikasi dan somasi pertama telah dilayangkan pada 22 April 2025. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi. Karena itu, undangan klarifikasi kembali dijadwalkan.

Langkah somasi ini merupakan bagian dari ikhtiar hukum yang sah, dengan dasar Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025 tertanggal 9 April 2025 dari klien bernama Maulana Riansah Ansyori.

Baca Juga :  Dugaan Chat Mesum Oleh Oknum Petinggi Pemprov, Gubernur Diminta Tegas

GAW memberi sinyal tegas bahwa apabila panggilan klarifikasi kedua ini kembali diabaikan, maka penyelesaian secara litigasi tidak bisa dihindari.

“Kami serius. Ini bentuk komitmen kami dalam membela hak dan kepentingan hukum klien. Bila persoalan ini tidak diselesaikan, jalur hukum akan menjadi konsekuensi berikutnya,” tegas Ansori.

Surat ini bukan sekadar formalitas, melainkan ultimatum terakhir. Pihak-pihak terkait diminta hadir dan memberikan klarifikasi secara langsung sebelum persoalan ini masuk ke babak baru—ruang persidangan. (*)

Berita Terkait

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?
Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB