Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Amirudin (50), warga Dusun Talang Enim, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara melaporkan JE ke kepolisian atas tindak kekerasan fisik.

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor : LP/B/77/IX/2025/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kronologinya, ketika korban Amirudin berkunjung ke tempat saudara yang tak jauh dari rumahnya, pelaku JE langsung melakukan penyerangan dan memukul bagian kepala korban.

Adik korban, Ujang Irawan mengatakan,
peristiwa itu terjadi pada Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 21:00 WIB.

Penyerangan oleh pelaku dilangsungkan secara spontan tanpa ada persoalan apapun.

“Pelaku tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul,” kata dia kepada media.

Baca Juga :  Bupati Lamteng Teken MoU Dengan Pusat Penelitian Pengembangan Perkebunan

JE diduga telah melakukan penganiayan berencana. Sebab, lanjut Ujang, peristiwa penyerangan terhadap Amirudin telah dilakukannya berulang kali.

“JE ini sudah tiga kali melakukan kekerasan tanpa adanya sebab, kejadian sebelumnya JE memukul bagian pelipis korban hingga memar, peristiwa itu bahkan dilakukan di dalam rumah korban,” jelasnya.

Ujang Irawan meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses secara hukum dan melakukan penahanan.

Sebab, lanjutnya, pihak keluarga tidak tenang menjalankan aktivitas sehari-hari apabila pelaku masih berada di sekitar rumahnya.

“Kami meminta kepada pihak Polsek Bukit Kemuning, agar pelaku dipenjara, karena membahayakan pihak keluarga,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Lamtim Benarkan Pemkab Minjam ke PT SMI

Sementara, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan.

Proses selanjutnya, kepolisian akan melakukan tes kesehatan terhadap pelaku, apabila terdapat gangguan jiwa maka akan dilakukan penahanan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

Begitu pun sebaliknya, apabila tidak terdapat hal-hal yang menggangu kejiwaannya, maka pelaku akan di proses secara hukum.

“Ketika kami tanya saat penjemputan, pelaku ini agak linglung jawabannya, tetapi proses akan tetap kami lakukan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak
Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex
Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar
Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 21:07 WIB

Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak

Jumat, 21 November 2025 - 21:53 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Kamis, 20 November 2025 - 13:48 WIB

Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Suara rEposisi

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Kamis, 8 Jan 2026 - 18:26 WIB

Politik

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung

Kamis, 4 Des 2025 - 11:54 WIB