rEposisi.com – Sungguh malang nasib Sadimin (55) salah satu Anggota DPRD Tulang bawang Barat (Tubabar) ini. Sadimin terpaksa harus ditahan di Polres Tubabar setelah ia diduga membuat laporan palsu tentang perbuatan asusila kepada mahasiswi berinisial EL.
Kronologinya, SDM melaporkan salah satu media online ke Polres Tubabar atas pencemaran nama baik atas pemberitaan dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubabar Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.
Namun sayang, setelah ditindaklanjuti, SDM yang saat melapor ditemani dua kuasa hukumnya Yosep Arnoli dan Sanudi malah dibenarkan oleh EL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres Tubabar AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatreskrim Iptu Andre Try Putra menjelaskan, Sadimin datang ke SPKT Polres Tubaba pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Ia didampingi dua penasehat hukum, Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Sadimin merujuk berita di media online dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubabar Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.
“Laporan Sadimin diterima dalam bentuk laporan polisi model B yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” jelas dia, Jumat (19/2).
Penyidik akhirnya menemukan EL yang menerangkan foto tersebut adalah benar dirinya dengan Sadimin. Foto diambil dengan handphone milik EL.
EL juga mengakui menginap di hotel sebanyak dua kali dengan Sadimin. Yakni Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai, Lampung Timur.
Setelah itu penyidik mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama Sadimin di buku tamu hotel. Polisi juga menemukan selimut dan seprai sesuai di foto.
“Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas laporan Sadimin dan kemudian menindaklanjuti dugaan laporan palsu dengan membuat laporan polisi model A,” ungkapnya.
Pada Kamis (18/2/2021) setelah dilakukan panggilan yang kedua, Sadimin datang ke Polres Tubabar. Dia kemudian ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
”Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup kasatreskrim. (rEp)