Buat Laporan Palsu, Polisi Tahan Oknum DPRD Tubabar Terbukti Ngamar Dua Kali Dengan Mahasiswi

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Sungguh malang nasib Sadimin (55) salah satu Anggota DPRD Tulang bawang Barat (Tubabar) ini. Sadimin terpaksa harus ditahan di Polres Tubabar setelah ia diduga membuat laporan palsu tentang perbuatan asusila kepada mahasiswi berinisial EL.

Kronologinya, SDM melaporkan salah satu media online ke Polres Tubabar atas pencemaran nama baik atas pemberitaan dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubabar Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.

Namun sayang, setelah ditindaklanjuti, SDM yang saat melapor ditemani dua kuasa hukumnya Yosep Arnoli dan Sanudi malah dibenarkan oleh EL.

Menurut Kapolres Tubabar AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatreskrim Iptu Andre Try Putra menjelaskan, Sadimin datang ke SPKT Polres Tubaba pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

Ia didampingi dua penasehat hukum, Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Sadimin merujuk berita di media online dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubabar Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.

“Laporan Sadimin diterima dalam bentuk laporan polisi model B yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” jelas dia, Jumat (19/2).

Penyidik akhirnya menemukan EL yang menerangkan foto tersebut adalah benar dirinya dengan Sadimin. Foto diambil dengan handphone milik EL.

EL juga mengakui menginap di hotel sebanyak dua kali dengan Sadimin. Yakni Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai, Lampung Timur.

Baca Juga :  Maju Pilrek, Asep Sukohar Disarankan Fokus Persoalan Hukum

Setelah itu penyidik mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama Sadimin di buku tamu hotel. Polisi juga menemukan selimut dan seprai sesuai di foto.

“Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas laporan Sadimin dan kemudian menindaklanjuti dugaan laporan palsu dengan membuat laporan polisi model A,” ungkapnya.

Pada Kamis (18/2/2021) setelah dilakukan panggilan yang kedua, Sadimin datang ke Polres Tubabar. Dia kemudian ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

”Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup kasatreskrim. (rEp)

Berita Terkait

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:27 WIB

Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

Berita Terbaru

Suara rEposisi

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Kamis, 8 Jan 2026 - 18:26 WIB

Politik

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung

Kamis, 4 Des 2025 - 11:54 WIB