Buat Laporan Palsu, Polisi Tahan Oknum DPRD Tubabar Terbukti Ngamar Dua Kali Dengan Mahasiswi

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Sungguh malang nasib Sadimin (55) salah satu Anggota DPRD Tulang bawang Barat (Tubabar) ini. Sadimin terpaksa harus ditahan di Polres Tubabar setelah ia diduga membuat laporan palsu tentang perbuatan asusila kepada mahasiswi berinisial EL.

Kronologinya, SDM melaporkan salah satu media online ke Polres Tubabar atas pencemaran nama baik atas pemberitaan dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubabar Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.

Namun sayang, setelah ditindaklanjuti, SDM yang saat melapor ditemani dua kuasa hukumnya Yosep Arnoli dan Sanudi malah dibenarkan oleh EL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Tubabar AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatreskrim Iptu Andre Try Putra menjelaskan, Sadimin datang ke SPKT Polres Tubaba pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Kompak! LSM-Kontraktor Desak Batalkan Pemenang Tender

Ia didampingi dua penasehat hukum, Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Sadimin merujuk berita di media online dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubabar Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.

“Laporan Sadimin diterima dalam bentuk laporan polisi model B yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” jelas dia, Jumat (19/2).

Penyidik akhirnya menemukan EL yang menerangkan foto tersebut adalah benar dirinya dengan Sadimin. Foto diambil dengan handphone milik EL.

EL juga mengakui menginap di hotel sebanyak dua kali dengan Sadimin. Yakni Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai, Lampung Timur.

Baca Juga :  Si Nurliana Kadis Perindustrian Akui Minta Proyek Buat Suami

Setelah itu penyidik mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama Sadimin di buku tamu hotel. Polisi juga menemukan selimut dan seprai sesuai di foto.

“Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas laporan Sadimin dan kemudian menindaklanjuti dugaan laporan palsu dengan membuat laporan polisi model A,” ungkapnya.

Pada Kamis (18/2/2021) setelah dilakukan panggilan yang kedua, Sadimin datang ke Polres Tubabar. Dia kemudian ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

”Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup kasatreskrim. (rEp)

Berita Terkait

Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Wow.. Miliaran UP Di Sekretariat DPRD Lampung Langgar Aturan
Bos Jurnalis Korban Intimidasi Ngaku Kecewa
Ketua IJP Hingga Pakar Hukum Kecam Intimidasi Jurnalis
Maju Pilrek, Asep Sukohar Disarankan Fokus Persoalan Hukum
Lelang Proyek Lamtim Lambat, KPK Didesak Turun Gunung
Dugaan Pungli PTSL Fajar Baru Mulai Disorot
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:42 WIB

Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR

Jumat, 17 November 2023 - 10:49 WIB

Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan

Senin, 5 Juni 2023 - 01:15 WIB

Wow.. Miliaran UP Di Sekretariat DPRD Lampung Langgar Aturan

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:07 WIB

Bos Jurnalis Korban Intimidasi Ngaku Kecewa

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:59 WIB

Ketua IJP Hingga Pakar Hukum Kecam Intimidasi Jurnalis

Berita Terbaru

Daerah

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Sabtu, 28 Des 2024 - 15:24 WIB

Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Senin, 23 Des 2024 - 08:15 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Lounching CSIRT

Selasa, 17 Des 2024 - 21:26 WIB