rEposisi.com – Kasus dugaaan suap bos PT Sugar Group Companies kepada Zarof Ricar terus bergulir. Teranyar, tokoh masyarakat Tulang Bawang tempat perusahaan kebun tebu PT SGC mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera menetapakan status tersangka Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.
Desakan bukan sekadar isapan jempol. Melalui Defacto & Partners Law Office, tokoh masyarakat Tuba, telah mendaftarkan Gugatan/Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, dengan salah satu tuntutan agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung segera menetapkan pimpinan PT SGC itu sebagai Tersangka.
“Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 27 menegaskan bahwa ketarangan saksi yang diucapkan di dalam persidangan di bawah sumpah, merupakan salah satu alat bukti kuat akan adanya indikasi tindak pidana,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Tuba, Reka Punnata, Rabu (2/7) malam.
Dijelaskan mantan aktivis mahasiswa ini, keterangan Zarof Ricar di bawah sumpah ditambah dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tanggal 23 dan 24 April 2025, sesungguhnya sudah bisa menjadi landasan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Ny Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap terhadap Zarof Ricar.
“Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengusut kasus ini. Padahal, Pasal 5 Huruf h Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa menyatakan bahwa Jaksa wajib bertindak secara profesional, adil, efektif, efisien, konsisten, transparan dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dengan tugas bidang lain dalam menangani atau mengusut suatu perkara, apalagi perkara korupsi,” bebernya.
Gugatan/permohonan Praperadilan tersebut telah terregister dengan Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan perdana Permohonan Praperadilan tersebut akan digelar pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.00 WIB;
Sekedar diketahui, Zarof Ricar dalam kesaksiannya di bawah sumpah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 7 Mei 2025 dalam register perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, mengatakan bahwa ia telah menerima uang kurang lebih Rp70 Milyar dari PT Sugar Group Companies (SGC) untuk kepengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni dalam kurun waktu tahun 2016-2018.(*)