Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Kasus dugaaan suap bos PT Sugar Group Companies kepada Zarof Ricar terus bergulir. Teranyar, tokoh masyarakat Tulang Bawang tempat perusahaan kebun tebu PT SGC mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera menetapakan status tersangka Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.

Desakan bukan sekadar isapan jempol. Melalui Defacto & Partners Law Office, tokoh masyarakat Tuba, telah mendaftarkan Gugatan/Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, dengan salah satu tuntutan agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung segera menetapkan pimpinan PT SGC itu sebagai Tersangka.

“Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 27 menegaskan bahwa ketarangan saksi yang diucapkan di dalam persidangan di bawah sumpah, merupakan salah satu alat bukti kuat akan adanya indikasi tindak pidana,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Tuba, Reka Punnata, Rabu (2/7) malam.

Baca Juga :  Dugaan Chat Mesum Oleh Oknum Petinggi Pemprov, Gubernur Diminta Tegas

Dijelaskan mantan aktivis mahasiswa ini, keterangan Zarof Ricar di bawah sumpah ditambah dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tanggal 23 dan 24 April 2025, sesungguhnya sudah bisa menjadi landasan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Ny Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap terhadap Zarof Ricar.

“Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengusut kasus ini. Padahal, Pasal 5 Huruf h Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa menyatakan bahwa Jaksa wajib bertindak secara profesional, adil, efektif, efisien, konsisten, transparan dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dengan tugas bidang lain dalam menangani atau mengusut suatu perkara, apalagi perkara korupsi,” bebernya.

Baca Juga :  Rp 100 Juta Raib, Bank Lampung : Korban Bukan Nasabah Kami

Gugatan/permohonan Praperadilan tersebut telah terregister dengan Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan perdana Permohonan Praperadilan tersebut akan digelar pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.00 WIB;

Sekedar diketahui, Zarof Ricar dalam kesaksiannya di bawah sumpah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 7 Mei 2025 dalam register perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, mengatakan bahwa ia telah menerima uang kurang lebih Rp70 Milyar dari PT Sugar Group Companies (SGC) untuk kepengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni dalam kurun waktu tahun 2016-2018.(*)

Berita Terkait

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Wow.. Miliaran UP Di Sekretariat DPRD Lampung Langgar Aturan
Bos Jurnalis Korban Intimidasi Ngaku Kecewa
Ketua IJP Hingga Pakar Hukum Kecam Intimidasi Jurnalis
Maju Pilrek, Asep Sukohar Disarankan Fokus Persoalan Hukum
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:27 WIB

Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:24 WIB

Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:42 WIB

Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR

Jumat, 17 November 2023 - 10:49 WIB

Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:20 WIB

Hukum dan Kriminal

Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

Kamis, 3 Jul 2025 - 09:27 WIB

Pemerintah

Wagub Apresiasi Penunjukan Lampung Tuan Rumah FESyar

Selasa, 1 Jul 2025 - 21:42 WIB