Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Perjuangan tokoh Tulang Bawang terhadap praperadilan Kejagung menemukan titik terang. Prapid terkait meminta Dua bos PT Sugar Group Companies yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf di tetapkan tersangka selangkah lagi membuahkan hasil yang memuaskan semanis gulaku.

Hasil jawab jinawab dalam persidangan, kedua bos besar tersebut dilarang berpergian ke luar negeri (LN) alias dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekelan keduanya sesuai dengan surat keputusan Kejagung RI No : KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan surat keputusan Kejagung RI nomor :Kep-77/D/Dip.4/04/2025.

Sekadar untuk diketahui, dua bos PT SGC ini ikut terseret dalam dugaan kasus yang menimpa Zarof Ricar. Dalam kesaksiannya, Zarof Ricar, mengatakan bahwa ia telah menerima uang kurang lebih Rp70 Milyar dari PT SGC untuk kepengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni dalam kurun waktu tahun 2016-2018.

Baca Juga :  WALHI Minta APH Pantau Tambang Batu Mizwar & PT DAS KN 

Sementara, Tokoh Tulang Bawang, Reka Punnata, yang memprapidkan (Kejagung) Reka Punnata mengapresiasi atas pencekalan Kejagung terhadap dua bos PT SGC.

“Sekarang kita tunggu amar putusan hakim PN Jaksel, berani kah menetapkan kedua big boss tersebut sebagai tersangka? Jika putusan kami diterima ini menjadi terobosan hukum, bahwa pengadilan di negeri ini masih berpihak kepada kebenaran, jika gugatan kami ditolak maka kami akan laporkan hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo kepada Komisi Yudisial,” ungkap dia, Kamis (17/7).

Apapun putusan hakim, sambung mantan aktivis mahasiswa ini, pihaknya akan melaporkan pemilik dan manajemen PT SGC ke KPK.

Baca Juga :  Lelang Proyek Lamtim Lambat, KPK Didesak Turun Gunung

“Kami akan class action dan gugat atas perbuatan melawan hukum (PMH). Tujuan akhir kami adalah kembalikan tanah rakyat, pembangunan dikampung yang selama ini termarginalkan oleh SGC pembangunannya bisa berkembang dan maju,” tuturnya.

Selain itu Reka juga meminta doa kepada masyarakat Lampung agar perjuangannya bersama rekan-rekannya berhasil untuk mengusir imperialis gaya baru.

“Langkah litigasi dan non litigasi akan kami tempuh secara konstitusional! Data dan fakta kami sudah punya, kesewenang-wenangan, ketidak patuhan SGC terhadap ketentuan SHGU kami punya bukti! Kami meminta doa kepada masyarakat Lampung khususnya yang terdzolimi warga Tulang Bawang, doakan kami agar perjuangan mengusir imperialis gaya baru terwujud,” tutupnya. (win)

Berita Terkait

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?
Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Berita ini 885 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Berita Terbaru

Pemerintah

Gercep Koperasi IJP Gandeng Gapoktan Lamtim

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB