Ketua IJP Hingga Pakar Hukum Kecam Intimidasi Jurnalis

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Kasus intimidasi jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung mendapat berbagai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Misalnya, kecaman dari Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung.

“Kasus intimidasi jurnalis bukanlah hal yang baru. Kasus semacam ini harus dihentikan dan harus Ada shock therapy bagi oknum Polri yang melakukan intimidasi,” kata Ketua IJP Lampung, Edwin Febrian, Kamis (30/3) malam.

Senada disampaikan pakar hukum, Sukriadi Siregar menyayangkan atas kejadian adanya intimidasi Anggota Polri terhadap salah satu Jurnalis di Bandarlampung.

Sukriadi mengatakan , jika dirinya menyesalkan adanya oknum polisi yang menghalangi kerja Jurnalistik sebagai pilar Demokrasi di Indonesia.

“Seharusnya mereka paham, Kerja Jurnalistik itu di lindungi oleh Undang-Undang, apalagi ada momen yang memang harus di ambil sebagai keterbukaan publik, ” kata Sukriadi saat dihubungi. Kamis (30/03).

Menurutnya, Polri dan Jurnalis merupakan mitra yang sangat baik, yang saling dapat menjaga mana tugas – tugas profesinya.

“Wartawan itu merupakan mitra yang tidak boleh di intimidasi atau di ancam dan lainnya, seharusnya tidak boleh lagi terjadi, dengan kejadian ini harusnya oknum – oknum itu harus ditindak tegas atau diluruskan, “ungkapnya

Baca Juga :  Satres Narkoba Tangkap Pemuda di Sebuah Lapo Tuak

Sukriadi menambahkan, bahwa kedepan tidak ada lagi seorang jurnalis atau sebuah karya jurnalis mendaptkan intimidasi dari aparat yang harusnya dapat melindungi masyarakat.

“Dengan kejadian ini , semoga menjadi contoh tidak ada lagi korban intimidasi atas kekerasan dalam menjalankan tugas Jurnalistik,” tandasnya.

Peru diketahui, sebelumnya salah satu Jurnalis Fajar Sumatera. co. id, Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya di kelilinggi beberapa oknum Polisi di akibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa yang ditangkap oleh anggota polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu, ” kata agung kepada media ini. Kamis (30/03).

Untuk itu, kata Agung yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak, ” ungkapnya

Baca Juga :  Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang dedi dari medialampung. Id dan harian kandidat virgo bilang santai pak ini kawan saya, ” tandasnya

Diketahui , Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?
Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB