rEposisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pemakai narkotika yang ditangkap ini berinisial BNA (24), berprofesi wiraswasta, warga Desa Negeri Ratu, Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung utara.
“Hari kamis (8/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung Lapo Tuak,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Haryadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Kamis (8/09/2022).
Lanjut Kasat ” Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 16.00 WIB, anggota opsnal Satres Narkoba Polres tulang bawang barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah tempat yaitu warung lapo tuak yang jadikan tempat pesta dan transaksi diduga narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 17.00 WIB anggota opsnal satres narkoba Polres tulang bawang barat melakukan pengintaian di sekitar warung lapo tuak yang terletak di tiyuh daya sakti kecamatan tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat. Selanjutnya sekira jam 17.30 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres tulang bawang barat mendatangi warung lapo Tuak tersebut namun situasi warung lapo tuak dalam keadaan tutup, kemudian anggota opsnal satres narkoba polres tulang bawang barat menuju ke belakang warung lapo tuak tersebut dan mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk di depan kamar mandi (WC) yang mengaku bernama “BNA”.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi tepatnya di atas lantai, 1 ( satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 2 (dua) buah korek api gas. Kemudian pada saat diinterogasi di tempat kejadian, BNA mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya bersama temannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tulang bawang barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemakai narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ab)









