rEposisi.com – Kegiatan tambang batu yang diduga ilegal di Desa Kerbang Dalam mendapat sorotan dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lapung.
Tambang batu yang diduga ilegal ini diketahui melibatkan PT DAS Kontruksi Jaya atas pekerjaan penahan gelombang pantai didaerah tersebut.
PT DAS Kontruksi Jaya sendiri mengerjakan proyek ini dengan anggaran Rp 5,2 M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyayangkan adanya penambangan batu yang mengabaikan izin. Untuk itu dia, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelakunya, apalagi diduga melibatkan oknum kepala desa atau peratin.
“Tentu dia harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam dUU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang pertambangan itu harus memiliki izin produksi atau IUP OP yang dikeluarkan dari pemprov atau pada 11 Desember 2020 kewenangan itu sudah ditarik kepemerintahan pusat,” ungkap dia, Selasa (23/2) malam.
Selain itu dipastikannya, aktivitas pertambangan juga tidak boleh berdampingan dengan pemukiman dan tentunya harus izin dari warga sekitar dan dinas terkait.
“Selain itu juga, aktivitas pertambangan tidak boleh juga berdampingan dengan pemukiman, pengelolaan dampak-dampak lingkungan seperti apa. Harus ada izin dari masyarakat sekitar atau izin lingkungan hidup di pemerintahan setempat,” ujar dia.
Sebelumnya, Peratin Kerbang Dalam Kec.Pss Utara, Kab.Pessir Barat, Mizwar terus berkilah terkait dugaan tambang batu di wilayahnya..
“Tidak ada kegiatan tambang,” kata Mizwar, Selasa (23/2).
Namun begitu, saat dikonfirmasi soal berizin atau tidaknya kegiatan tambang batu? Si Mizwar buang badan dan mempersilahkan untuk konfirmasi langsung ke PT DAS Kontruksi Nusantara.
“Ooo begitu, langsung aja konfirmasi dengan PT DAS,” ungkapnya lagi.
Seperti diketahui, kegiatan tambang batu di Desa Kerbang Dalam Kec.Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat ini diduga dilakukan untuk kegiatan proyek PT DAS Kontruksi Nusantara.
PT DAS Kontruksi Nusantara sendiri mengerjakan proyek pengamanan pantai desa yang dananya berasal dari APBN melalui Balai PUPR Lampung dengan total anggaran sekitar Rp 5,2 miliar.
Sebelumnya, Terpisah saat dikonfirmasi, kontraktor pelaksana PT DAS KN, Ramlan berdalih bahwa kegiatan tambang batu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Bila perlu kordinasi ke Distamben Propinsi & Polda terkait semua hal agar kita enggak menjustice pihak lain denga kesimpulan kita sendiri. Yang melakukan pertambangan siapa sepengetahuan saya kala batu yang diperuntukan untuk proyek-proyek rivetment pantai di Provinsi Lampung ini itu hasil gali batu di wilayah perkebunan milik warga sekitar,” kata dia, Senin (22/2).
Setelah itu sambungnya, hasil galiannya digunakan untuk bangun wilayah desa itu sendiri & setelah selesai penggalian lahan akan diratakan kembali untuk kepentingan perkebunan atau tempat pemukinan pemilik lahan, dan proyek kami ini salah satu proyek yang masuk dalam Katagori Strategi Nasional,” ungkapnya.
Dia memastikan, semua sudah ada aturan hukum yang jelas.
“Saya sudah croscek & kordinasi baik dengan Dinas Pertambangan Provinsi & Dir Polda,” tutupnya.(win)