rEposisi.com – Polda Lampung langsung menindaklanjuti soal temuan sampah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung milik RS Urip Sumoharjo yang ramai diberitakan baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Rizal Mukhtar mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi langsung TKP di TPA Bakung soal limbah medis (B3) salah satu Rumah Sakit (RS Urip Sumoharjo,red) di Bandarlampung, Senin (15/2) yang lalu, dan didapati barang bukti diantaranya botol infus bekas, botol obat cair terbuat dari kaca, selang bekas, masker, baju APD bekas, sarung tangan bekas, yang didalamnya juga tertera nama pelayanan medis salah satu rumah sakit di Bandarlampung.
“Jadi barang bukti limbah medis atau kita kenal limbah B3. Itu didapati setelah Kasubdit IV Tipiter bersama anggota melakukan pengecekan langsung, di TPA Bakung,” kata Pandra Arsyad, saat menggelar konferensi pers dengan media, Rabu (17/2/2021) siang.
Menurutnya, Pasca Pandemi Covid-19, ini banyak sekali korban berjatuhan, banyak korban terkena Covid-19, maka dengan ini harus terapkan 3T Testing, Trascing, Treatment.
“Terkait limbah ini, sesuai program Kapolri yakni Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Maka kita telah mendatangi TKP. Untuk lakukan penyelidikan, dan ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Pandra.
Pandra menambahkan, limbah medis tersebut diangkut menggunakan truk sampah dan dibuang ke TPA Bakung.
“Ini Bakung merupakan tempat pembuangan sampah akhir, dan ditemukan juga limbah medis dari salah rumah sakit di Bandarlampung. Itu diangkut oleh mobil truk sampah. Berlangsung sudah sejak lama, itu didapati informasi dari warga sekitar TPA, para pemulung. Bahkan ini limbah medis ada yang sudah dijual oleh pemulung, karena namanya TPA ini tempat TPA umum,” kata Pandra.
Pihaknya setelah ini, akan memanggil saksi ahli, terkait dengan limbah medis yakni dari dinas lingkungan hidup.
“Setelah penyidik memanggil saksi saksi dan saksi ahli, maka penyidik akan menggelar perkara,” tegasnya.
Disinggung kapan pihaknya akan memanggil pihak RS Urip Sumoharjo, Pandra mengaku secara bertahap.
“Step by step ya,” kata dia.
Setelah nanti dilakukan gelar perkara, kata Pandra, maka akan diketahui siapa nanti yang bertanggung jawab terkait dengan limbah medis tersebut.
Sebelumnya juga, PC IMM Kota Bandar Lampung mengecam keras atas pembuangan limbah medis yang diduga dilakukan RS Urip Sumoharjo.(TI/rEp)