Dugaan Pemalsuan Ijazah Bunda Eva, Massa Unjuk Rasa di Mabes Polri

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com -Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Sosial (Infosos) Lampung menggelar unjukrasa di Mabes Polri dan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa hari yang lalu, di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021. Mereka meminta Polisi segera mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah istri Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana,

Ketua LSM INFOSOS DPW Provinsi Lampung Ichwan mengatakan aksi menyampaikan aspirasi di Kantor Mabes Polri dan Kemendagri itu dilaku kan dalam rangka menyuarakan aspirasi masyarakat Lampung yang mendambakan pemimpin yang jujur dan bersih, jadi mendesak Polri mengutu tuntas dugaan pemalsuan ijazah oleh Eva Dwiana.

“Seorang pemimpin daerah seharusnya menjadi panutan yang baik untuk warganya. Seperti yang terjadi saat ini di Kota Bandar Lampung, dimana Eva Dwiana diduga tidak memiliki integritas pendidikan yang jelas. Bagaimana bisa seorang yang mencalonkan diri menjadi pemimpin mempunyai legalitas pendidikan yang diduga palsu dapat memberi contoh yang baik untuk warganya kelak,” kaata Ichwan, melalui keterangan persnya, di Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ichwan, pihaknya berharap Kepolisian dan Kemendagri berperan dalam menindaklanjuti kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu ini.

“Dan kami minta Kemendagri menunda SK Kepala Daerah terpilih yang sedang dalam proses hukum terkait hal ini,” kata Ichwan, yang mengaku hal itu juga disampaikan saat menyampaikan orasinya di Jakarta.
Aksi ini digelar, Kata Ichwan, karena masyarakat Bandar Lampung butuh pemimpin yang memiliki integritas, “Kami berharap Mabes Polri mengusut tuntas penggunaan ijazah yang diduga ilegal oleh Eva Dwiana. Karena melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP,” ujarnya..

Baca Juga :  Satres Narkoba Tangkap Pemuda di Sebuah Lapo Tuak

Ichwan menjelaskan, ijazah yang diduga palsu tersebut sudah digunakan sejak mencalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2019. Karena dalam berkas persyaratan di KPU sebagai anggota dewan terpilih, yang bersangkutan melampirkan dan mencantumkan gelar S2 (Msi) yang dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YAPPANN Jakarta.

“Dan ternyata STIA tersebut sudah ditutup dan dibekukan oleh kementrian pendidikan sejak 2015 dikarenakan memiliki kasus memperjual belikan ijazah,” terang Ichwan.

Brdasarkan penyusuran Infosos, pada Pangkalan Data Direktorat Perguruan Tinggi (PDDIKTI), atas nama Eva Dwiana dengan NPM 010420449 ternyata tidak terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi (PT) tersebut. “Meskipun PT sudah dibekukan oleh Dikti namun jika mahasiswa pernah menjalani proses perkuliahan secara resmi pasti namanya muncul berikut profil serta status lulus atau belum,” katanya,

Infosos, kata Ichwan meminta Mabes Polri segera menginstruksikan ke Polda Lampung untuk mempercepat proses penyelidikan yang sudah dilaporkan sejak Desember 2020 dan meminta segera untuk usut tuntas dugaan pemalsuan tersebut.

Baca Juga :  Maju Pilrek, Asep Sukohar Disarankan Fokus Persoalan Hukum

“Tentunya kami ingin Kota Bandar Lampung bisa dijadikan contoh yang baik dalam mengawal demokrasi kepemimpinan di Indonesia. Itu didasari oleh keinginan semua lapisan masyarakat kota Bandar Lampung yang mendukung calon-calon pemimpin terbaiknya. Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin bisa adil dan menjalankan roda kepemimpinannya, jika dalam karakternya tidak memcerminkan kejujuran.” katanya,

Sebagai warga negara yang patuh akan hukum, lanjut Ichwan, mereka tidak ingin bertindak sesukanya. Untuk itulah, mereka menyuarakan aspirasi ke Mabes Polri dan Kemendagri, dan berharap masalah ini akan dituntaskan lewat hukum yang berlaku di Indonesia,

“Jika terbukti bersalah, maka sudah selayaknya terlapor ditindak pidana dan denda sesuai hukum yang berlaku. Semoga masalah ini tidak berulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran,” urainya,

Sementara di Polda Lampung kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan, dan Polda Lampung sudah memeriksa saksi saksi terkait laporan tersebut. Polda Lampung berjanji menindaklanjuti laporan INFOSOS yang diduga melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.(rls/rEp)

Berita Terkait

Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Wow.. Miliaran UP Di Sekretariat DPRD Lampung Langgar Aturan
Bos Jurnalis Korban Intimidasi Ngaku Kecewa
Ketua IJP Hingga Pakar Hukum Kecam Intimidasi Jurnalis
Maju Pilrek, Asep Sukohar Disarankan Fokus Persoalan Hukum
Lelang Proyek Lamtim Lambat, KPK Didesak Turun Gunung
Dugaan Pungli PTSL Fajar Baru Mulai Disorot
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:42 WIB

Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR

Jumat, 17 November 2023 - 10:49 WIB

Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan

Senin, 5 Juni 2023 - 01:15 WIB

Wow.. Miliaran UP Di Sekretariat DPRD Lampung Langgar Aturan

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:07 WIB

Bos Jurnalis Korban Intimidasi Ngaku Kecewa

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:59 WIB

Ketua IJP Hingga Pakar Hukum Kecam Intimidasi Jurnalis

Berita Terbaru

Pemerintah

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BKKBN Turunkan Angka Stunting

Jumat, 6 Des 2024 - 22:49 WIB

Pemerintah

Pj Sekda Buka Rakor Satu Data

Jumat, 6 Des 2024 - 22:47 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Ajak Wujudkan Budaya Sehat

Jumat, 6 Des 2024 - 22:45 WIB

Daerah

Pj Gubernur Jalin Sinergi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Des 2024 - 22:43 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Hadiri Rakor Kadispora Slse Lampung

Jumat, 6 Des 2024 - 22:40 WIB