Rp 100 Juta Raib, Bank Lampung : Korban Bukan Nasabah Kami

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Warga Bandarlampung digemparkan dengan raibnya uang sebesar Rp 100 juta di parkiran Bank Lampung Jl. Wolter Monginsidi, Selasa (27/4).

Korban bernama Habibi warga Branti Raya, Pesawaran. Motif pelaku adalah pecah kaca mobil.

Korban saat kejadian menggunakan Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BE 1196 TA yang informasinya akan menukar duit di Bank Lampung.

Baca Juga :  Kasus Mustafa, Hadirkan Si Nuliana Kadis Perindustrian

“Korban pastinya bukan nasabah Bank Lampung tapi infonya hendak menukar uang di Bank Lampung,” kata Sekretariat Perusahaan, Edo saat dikonfirmasi.

Menurut Edi pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuh kepada pihak berwenang dalam hal ini Polresta Bandarlampung sesuai laporan korban.

“Soal pengamanan di Bank Lampung menjelang lebaran pastinya kami perketat, termasuk pihak keamanan dan pemasangan CCTV,” ungkap dia.

Baca Juga :  Polda Usut Limbah Medis Berbahaya RS Urip Sumoharjo

Atas kejadian tersebut, Polresta Bandarlampung sudah melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara di Bank Lampung.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

“Untuk kerugian diperkirakan Rp100 juta dan dipastikan mobil berada di dalam area Bank Lampung,” jelas Kompol Resky Maulana.(win)

Berita Terkait

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?
Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB