rEposisi.com – Kasus gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur terus bergulir. Pada sidang sidang lanjutan yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini, Kamis (2/4) salah satu terdakwa, Budi Laksono merasa tidak bersalah alias dikambing hitamkan.
Kuasa Hukum Budi Laksono, Dendi Albar, mengakui bahwa klainnya hanya dikorbankan oleh kontraktor dan mantan Kadis Perkim Lampung Timur.
“Budi Laksono selaku orang kepercayaan dan pengatur proyek hanyalah rumors belaka, guna melengkapi pernyataan yang menutupi pelaku yang sebenarnya,” ungkap Dendi.
Dijelaskan dia berdasarkan fakta persidangan, Saksi Drs. Mulyanda selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur memberikan penjelasan terkait beberapa fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Pertamanya, Saksi hanya mengetahui Budi Laksono berada diluar ruangan kamar Hotel Emersia.
“Menurut keterangan saksi pertemuan pertama di Hotel Emersia ada mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, s.ramlan, Mulyada sebagai Kepala Dinas Perkim Lampung Timur, ” ujarnya.
“Bahwa Kadis Perkim mengakui menerima uang sebesar Rp 39 jt dari konsultan untuk ucapan terima kasih, majelis hakim mengatakan bahwa itu masuk dalam ranah gratifikasi (korupsi suap), ” tambahnya.
Selanjutnya, diakui Dendi lagi, bahwa Saksi juga tidak mengetahui keterlibatan Budi Laksono (terdakwa) dalam proyek kawasan Gerbang Rumdis Bupati Lamtim.
“Majelis hakim juga menjelaskan bahwa menjadi orang kepercayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo bukanlah suatu tindak pidana sepanjang tidak merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Diakuinya, hubungan Budi Laksono dan Dawan Rahdjo sudah terjalin sejak lama, jauh sebelum Dawam Rahardjo menjabat sebagai Bupati Lamtim.
” Apa lagi pertemanan dan menjadi orang kepercayaan itu sebelum Dawam Rahardjo menjadi bupati Lampung Timur. Pada intinya Budi Laksono tidak terlibat dalam pengaturan proyek di Lampung Timur.Terdakwa Budi Laksono adalah kambing hitam dari permainan S.Ramelan dan mantan Kadis Perkim. Kami meminta kepada Kejati untuk segera menetapkan S.Ramlan sebagai tersangka,”tandasnya.(win)









