Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Kasus gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur terus bergulir. Pada sidang sidang lanjutan yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini, Kamis (2/4) salah satu terdakwa, Budi Laksono merasa tidak bersalah alias dikambing hitamkan.

Kuasa Hukum Budi Laksono, Dendi Albar, mengakui bahwa klainnya hanya dikorbankan oleh kontraktor dan mantan Kadis Perkim Lampung Timur.

“Budi Laksono selaku orang kepercayaan dan pengatur proyek hanyalah rumors belaka, guna melengkapi pernyataan yang menutupi pelaku yang sebenarnya,” ungkap Dendi.

Dijelaskan dia berdasarkan fakta persidangan, Saksi Drs. Mulyanda selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur memberikan penjelasan terkait beberapa fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :

Baca Juga :  PLN Bawa Oknum Polisi Copot Meteran Konsumen

Pertamanya, Saksi hanya mengetahui Budi Laksono berada diluar ruangan kamar Hotel Emersia.

“Menurut keterangan saksi pertemuan pertama di Hotel Emersia ada mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, s.ramlan, Mulyada sebagai Kepala Dinas Perkim Lampung Timur, ” ujarnya.

“Bahwa Kadis Perkim mengakui menerima uang sebesar Rp 39 jt dari konsultan untuk ucapan terima kasih, majelis hakim mengatakan bahwa itu masuk dalam ranah gratifikasi (korupsi suap), ” tambahnya.

Selanjutnya, diakui Dendi lagi, bahwa Saksi juga tidak mengetahui keterlibatan Budi Laksono (terdakwa) dalam proyek kawasan Gerbang Rumdis Bupati Lamtim.

Baca Juga :  Peran Midi Iswanto Dalam Kasus Mustafa Untuk Urus PKB, Tapi Gagal Dan Masih Sisa Rp 4 Miliar?

“Majelis hakim juga menjelaskan bahwa menjadi orang kepercayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo bukanlah suatu tindak pidana sepanjang tidak merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Diakuinya, hubungan Budi Laksono dan Dawan Rahdjo sudah terjalin sejak lama, jauh sebelum Dawam Rahardjo menjabat sebagai Bupati Lamtim.

” Apa lagi pertemanan dan menjadi orang kepercayaan itu sebelum Dawam Rahardjo menjadi bupati Lampung Timur. Pada intinya Budi Laksono tidak terlibat dalam pengaturan proyek di Lampung Timur.Terdakwa Budi Laksono adalah kambing hitam dari permainan S.Ramelan dan mantan Kadis Perkim. Kami meminta kepada Kejati untuk segera menetapkan S.Ramlan sebagai tersangka,”tandasnya.(win)

Berita Terkait

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB