Midi Iswanto Sebut Nunik Dapet Rp 1 Miliar Lebih

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Anggota DPRD Lampung Midi Iswanto membeberkan sejumlah fakta saat persidangan perkara lanjutan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021).

Menurut Midi (eks politisi PKB Lampung), Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), menerima uang sebesar Rp 1 miliar 150 juta dari jumlah Rp 18 miliar.

Uang dari Mustafa sebanyak Rp 18 miliar itu diakui Midi yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Demokrat, sudah dikembalikan ke Mustafa sebanyak Rp 14 miliar dan sisanya mengalir ke pengurus PKB yang lain.

Baca Juga :  Pengadaan Benih Jagung Memakan Korban, Arinal : Jangan Ditarik Ke Saya, Itu Periode yang Lalu

“Dan Nunik terima sekitar 1 Miliar dan 150 juta,” kata Midi Iswanto terungkap dalam persidangan.

Nunik menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPW PKB Lampung.

Pada sidang ini Nunik hadir ditemani suaminya Erry Ayudhiansyah. Saksi yang hadir juga diantaranya ajudan Mustafa dari anggota Brimob Polda Lampung Erwin Musalim, dan Khaidir Bujung Mantan DPRD Lampung Fraksi PKB.

Baca Juga :  Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan

Hadir juga Mantan Wakil Bupati Lampung Utara yang juga Mantan Ketua Partai Hanura Lampung Sri Widodo hadir secara virtual. Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin juga hadir secara virtual.(win)

Berita Terkait

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?
Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Berita Terbaru

Pemerintah

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:52 WIB

Pemerintah

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:13 WIB

Pemerintah

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Senin, 27 Jul 2026 - 15:47 WIB