rEposisi.com – Sidang kasus mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng)Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (1/4).
Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Perindustrian Lamteng, Nuliana dan Mantan Ketua Fraksi Gerindra Lamteng, Ahmad Rosidi.
“Seperti Ahmad Rosidi Ketua Fraksi Gerinda Lamteng, M Bactiar Gunawan sebagai kontraktor yang menyetorkan sejumlah uang ke PUPR dan Nuliana kepala dinas Perindustrian Lamteng 2016 hingga sekarang dan Mustafa sebagai terdakwa mengikuti secara daring,”jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait tidak hadirnya tiga orang saksi pada sidang hari ini Taufik mengatakan bahwa saksi tersebut ada beberapa yang minta di jadwalkan ulang dalam pemanggilan itu.
“Seperti gunadi Ibrahim yang saat ini sedang mengalami sakit (struk), M Gofur sedang dinas keluar, dan satu lagi minta di jadwalkan ulang, “kata JPU KPK RI usai persidangan,”singkatnya.(rEp)