JIKA ingin terbang naik pesawat komersil harus menggunakan tiket, jika ingin ke luar negeri harus menggunakan paspor. Untuk mendapatkan tiket dan paspor harus menggunakan KTP el. Sama halnya bagi masyarakat yang telah ditentukan menerima BLT, bantuan keuangan, Pupuk subsidi dll, menunjukan kartu/tanda yang telah ditentukan contoh lainnya ketika ingin mengendarai kendaraan harus memiliki Sim.
SYARAT untuk membuat tiket, paspor, Sim dan kartu sejenis harus memiliki KTP el.
KTP el adalah salah satu syarat sebagai warga negara. Karena seorang warga negara harus tercatat dalam administrasi pendudukan. Apakah itu dalam KK maupun KTP el.
Penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi tidak memiliki KTP el. hanya tercatat di KK, pencatatan ini untuk menandakan bahwa anak tersebut adalah WNI yang masih dibawah pengawasan dan tanggung jawab keluarganya. Sedangkan untuk yang telah berusia 17 tahun ke atas namun tidak memiliki KTP el maka ia belum diakui sebagai warga negara walaupun dia lahir dan dibesarkan di NKRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaannya adalah mengapa kemudian mereka dianggap bukan warga negara Indonesia? Bukankah Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis (bahasa Latin untuk “asas keturunan, hak untuk darah atau pertalian darah”) adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Asas kewarganegaraan ini sebagai mana diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut penulis yang dimaksud tidak diakui sebagai warga adalah mereka yang tidak bisa menerima atau mendapatkan hak sebagai mana umumnya yg syaratnya mewajibkan memiliki/menunjukan KTP el.
KTP el menjadi syarat mutlak bagi warga negara untuk mendapatkan fasilitas sosialnya. Sebagai warga negara harus tercatat dalam adminstrasi kependudukan hal ini sebagai mana diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Begitu juga dengan sistem Pemilu Indonesia, pihak yang terlibat (Penyelenggara, Pemilih dan yang Dipilih) adalah warga negara indonesia. Warga negara indonesia yang sdh tercatat didalam administrasi kependudukan dan telah memenuhi syarat mendapatkan KTP el.
Sama dengan pelayanan publik dan program lainnya, Pemilu juga mensyaratkan orang yang terlibat dalam pemilu harus memiliki KTP el.
Bahkan untuk kepentingan Pemilu ini berbeda dengan syarat yang lainnya. Data yang ada harus akurat. Diproses melalui tahapan yang panjang kemudian ditetapkan menjadi DPT. Untuk mengetahui kebenaran akurasi datanya, dilakukan pencocokan dan penelitian dengan cara door to door, bahkan harus di awasi oleh pengawas dan terverifikasi oleh Dirjen kependudukan dan catatan sipil.
Untuk menjadi bagian dalam proses pemilu, penduduk harus memiliki Ktp el, namun tidak serta merta bisa terlibat didalamnya, selain KTP el ada syarat dan ketentuan khusus lainnya.
Misalnya, untuk menjadi pemilih harus dewasa dan tidak terganggu ingatannya/gila serta tidak dicabut hak politiknya.
Syarat dewasa ialah harus sudah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah menikah, sedangkan yang sudah berumur 17 tahun keatas dan memiliki Ktp el tetapi dia gila/hilang ingatannya maka ia juga tidak bisa memilih dan dipilih.
Menurut penulis, seseorang dapat memilih dan dipilih mengapa harus dewasa, dewasa bukan karena yang telah berumur 17 tahun keatas melainkan pemilih adalah orang yang sudah bisa menentukan pilihan!
Menentukan pilihan dengan sadar.
Mengapa demikian, karena sebagai pemilih dia harus bebas menentukan siapa yang dipilih tanpa ada pengaruh lain baik intervensi apakah itu kekuasan ataupun uang (serangan pajar). Selain itu juga mengapa pemilih harus dewasa? karena jangankan memilih pemimpin, memilih istri/suaminya pemilih sudah mampu, pilihan yang ditentukan untuk seumur hidup. Sementara yang gila/hilang ingatannya dia tidak bisa menentukan pilihannya.
Pembatasan syarat untuk terlibat dalam proses Pemilu seperti diuraikan diatas menjadi penting, karena Pemilu merupakan sarana untuk menentukan proses berjalannya sebuah negara. Proses perjalanan negara dimaksud adalah sebuah proses untuk memilih jabatan dalam politik.
Atas pilihan rakyat tersebut akan menentukan siapa pemimpin minimal 10 tahun yang akan datang. Mengapa penulis tidak menyebut 5 tahun seperti pada umumnya? Penulis berpendapat bahwa proses Pemilu akan menentukan 10 tahun yang akan datang, karena pada saat pencoblosan, pemilih bukan hanya memilih caleg untuk menjabat 5 tahun melainkan atas pilihannya itu partai politik yang telah memenuhi syarat bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden termasuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk masa yang akan datang. Karena syarat calon ialah yang diusung oleh Partai Politik hasil Pemilu sebelumnya.
Sebagai mana judul, penulis ingin mendudukan kembali betapa pentingnya Pemilu dalam negara demokrtatis. Pemilu dimana semua pihak yg terlibat harus benar2 mandiri. Baik mandiri sebagai penyelenggara, sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilu (Parpol). Misalnya Penyelenggara mandiri dalam menentukan pemilih, Pemilih mandiri menentukan pilihan dan Peserta Pemilu mandiri dalam keuangan tanpa ada sumbangan keuangan pihak swasta.
Sebagai mana diatur dalam UUD 1945 pasal 22 e ayat (5) yang berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” (penulis sebutkan kembali pasalnya karena salah tulis dalam penulisan sebelumnya DPT; Dulu Dibully sekarang di Pedomani ). Dalam UUD disebutkan bahwa penyelenggara harus mandiri, namun apakah dalam hal ini KPU sudah mandiri?
Penulis berpendapat, KPU belum sepenuhnya mandiri. Misalnya dalam memilih sebagaimana putusan MKRI No 20/PUU-XVI/2019 pemilih walaupun tidak terdaftar didalam DPT bisa memilih dengan menunjukan KTP el. Itu artinya masih ada pihak lain yang menentukan proses kemandirian penyelenggara.
Apakah memilih harus menggunakan C6 merampas hak2 sipil pemilih? Bukankah hak-hak sipil juga diatur dalam aturan khusus? Misalnya hak untuk menyatakan pendapat, hak memproleh pendidikan dll. Bukankah warga negara tidak serta merta memproleh hak dimaksud?
Tanpa menghilangkan Hak sipil, produk hukum KPU harus dihormati. Penetapan DPT sudah melalui tahapan panjang, produk turunan DPT adalah C6 (Surat Pemberitahuan). Sumber DPT Berdasarkan KTP el. KPU tidak memiliki data penduduk sedangkan yang memilih adalah penduduk maka sumbernya adalah yang mengurusi data tersebut dan selama ini data pemilih sumbernya dari kementrian yang berwengang.
DPT sekarang tiap bulanya diperbaharui (DPB) bahkan beberapa kementerian menggunakan data KPU itu artinya tingkat akurasinya tinggi. Bahkan kedepannya UU bisa kembali mengatur bahwa syarat menjadi pemilih adalah yang terdaftar didalam DPT. Pada hari pemungutan suara pemilih untuk mencoblos harus membawa C6 jika perlu membawa KTP el seperti layaknya tiket penerbangan. Tidak ada tiket tidak bisa terbang.
KTP el tidak menjadi syarat mutlak argumentasinya adalah tiap bulan DPT diperbaharui, KTP el dipakai seumur hidup, tidak ada perubahan baik NIK, nama dll. itu artinya DPT dan DPB sudah bisa memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat terdaftar jadi pemilih. Yang dilakukan KPU dgn Capil sebatas miminta data penduduk yang baru melakukan perekaman.
Penulis : Reka Punnata (Ketua KPUD Tulang Bawang)