DATA PEMILIH, VAKSINASI COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
_________
Melayani dan Melindungi Hak Pilih
SEMANGAT melayani dan melindungi hak konstitusional warga negara baik hak dipilih dan memilih adalah tugas besar dan mulia yang dilakukan KPU dan jajarannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu/pemilihan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Diantara tugas dan kewajiban KPU adalah melakukan pemutakhiran data pemilih agar akurat, mutakhir dan berkualitas untuk kepentingan pelaksanaan pesta demokrasi baik lokal maupun nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setidaknya data pemilih yang dimiliki KPU di mutakhirkan dalam 3 (tiga) tahun terahir secara terus menerus dimulai dari pilkada serentak 2018 yang diikuti oleh 171 daerah terdiri 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, kemudian pada pemilu legislatif dan pilpres tahun 2019 dan yang terakhir pada pilkada serentak 2020 yang diikuti oleh 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota se Indonesia.
Secara faktual, KPU memutakhirkan data pemilih secara langsung dan menyeluruh dari rumah ke rumah pemilih (bukan sistem sampling atau acak). Dengan cara ini KPU ingin memastikan kebenaran riil data pemilih yang berasal dari DP4 Kemendagri yang disandingkan dengan data pemilih pemilu/pemilihan terakhir (sinkronisasi). Kerja-kerja verifikasi faktual data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih (sebutan lain saat pemilu) berbasis TPS dimana pemilih berdomisili sesuai alamat KTP elektronik yang dimilikinya. Jumlah pemilih per TPS yaitu 300 pemilih/TPS (pemilu 2019) dan maksimal 500/TPS (Pilkada 2020). Dengan cara-cara verifikasi faktual ini KPU bisa memastikan siapa pemilih yang benar-benar memenuhi syarat sebagai pemilih maupun pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat dengan alasan tertentu sesuai UU dan Peraturan.
Dengan pemutakhiran data pemilih secara faktual, KPU dapat secara langsung melakukan pencatatan terhadap penambahan pemilih baru dan pemula baik yang berasal dari alih status dari TNI/ POLRI menjadi sipil maupun para pelajar/mahasiswa (pemilih pemula) yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, serta pemilih yang pindah domisili (pindah masuk) ke satu daerah pemilihan (kabupaten). Selain itu KPU dan jajarannya dapat melakukan proses pencoretan terhadap daftar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili (pindah keluar), perubahan alih status dari sipil ke TNI/POLRI, data ganda, pemilih di cabut hak konstitusionalnya (dipilih maupun memilih) termasuk KPU juga dapat melakukan perbaikan dan pembetulan terhadap elemen data pemilih (ubah data) seperti alamat domisili, ubah status, kesalahan NIK/NKK, tanggal dan tahun lahir pemilih dan sebagainya.
KPU memiliki data terbarukan (mutakhir) hasil proses pemutakhiran data pemilih di pilkada serentak tahun 2020 di 270 daerah. Selebihnya adalah daftar pemilih yang non pilkada 2020 yang juga sudah terbarukan di pemilihan umum pileg – pilpres tahun 2019 dan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 (non pilkada 2020).
Merebut Kepercayaan Publik
Buah kerja keras KPU dan jajarannya dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan selama ini dan terus menerus mulai dari pilkada serentak 2018, pemilu 2019, pilkada serentak 2020 dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 (daerah non pilkada 2020), maka wajar kalau kemudian KPU mulai memetik kepercayaan publik dari banyak pihak. Dimulai dari kepercayaan yang datang dari Kementerian Kesehatan RI kepada KPU RI untuk dapat mengakses (hak akses daftar pemilih) untuk kepentingan program vaksinasi nasional Covid-19. Karena Kementerian Kesehatan RI memandang bahwa daftar pemilih yang dimiliki KPU adalah data yang akurat dan terupdate/termutakhirkan.
Tanggal 02 Maret 2020, bagi keluarga besar KPU adalah momentum penting pertama dimana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KPU RI terkait akses data pemilih untuk program vaksinasi COVID-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan pemakaian data pemilih KPU dilakukan karena diyakini paling update karena baru saja dilakukan Pilkada 2020. “KPU beruntung sekali karena setiap akan pemilu pasti datanya di update, terutama eksistensi dia masih hidup atau sudah wafat, kedua domisilinya benar atau tidak, itu kunci dimana data demografi ter update. Kemenkes seharusnya tidak usah memanage itu, karena bukan tupoksinya, yang penting kita tandatangan untuk bisa akses”.
KPU RI menyambut baik dan terima kasih atas kepercayaan dari Kementerian Kesehatan RI terhadap data pemilih yang dimiliki KPU untuk mendukung program vaksinasi nasional Covid-19. Data pemilih yang dimiliki KPU sesungguhnya telah dimutakhirkan dan diawasi partai politik di semua tingkatan dan Bawaslu agar datanya lebih akurat dan komprehensif. Dan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. KPU sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan merasa bangga diberi kepercayaan untuk membantu menyukseskannya program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Tanggal 28 April 2021 adalah momentum penting dan strategis kedua kepercayaan kembali datang dari Kementerian Koperasi dan UKM yang melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan KPU RI tentang Dukungan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pendataan sasaran pelaksanaan Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kepercayaan dari 2 (dua) kementerian ini menjadi sebuah kebanggaan sekaligus kegembiraan tersendiri bagi keluarga besar KPU dan jajarannya atas kerja keras selama ini dan tidak menutup kemungkinan ada lembaga-lembaga kementerian lain yang juga akan menggunakan data pemilih yang dimiliki KPU untuk mendukung program-program pembangunan nasional di Indonesia.
Lahirnya kepercayaan publik dari lembaga-lembaga negara terhadap daftar pemilih yang dimiliki oleh KPU adalah buah kerja keras, yang penuh kerumitan dan melalui tahapan yang panjang dalam proses tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih baik di saat perhelatan pemilu nasional maupun pemilihan kepala daerah. KPU secara marathon telah memperbaharui data pemilih di 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2018, kemudian pemutakhiran data saat pemilihan umum nasional pileg – pilpres tahun 2019 dan terakhir di 270 daerah pilkada serentak 2020 saat pandemi Covid-19. Sedangkan bagi daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada serentak 2020 melakukan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (non tahapan pemilu/pemilihan).
Bagi KPU dan jajarannya, kepercayaan yang telah diberikan publik terhadap data pemilih adalah modal besar yang harus tetap dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya secara kelembagaan. Sekaligus sebagai motivasi untuk bekerja keras dan profesional dalam menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas di tengah – tengah masyarakat ke depannya. Tujuh prinsip pemutakhiran data pemilih berupa akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif harus menjadi panduan kerja di semua jajaran KPU. Tantangan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 akan semakin berat dan nyata bagi keluarga besar KPU, dimana tahapan pemilu dan pilkada akan sangat beririsan sebagaimana yang pernah dirasakan di saat pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu 2019. Tentu kita harus bersiap diri dari sekarang, baik dari sisi regulasi, SDM, teknologi informasi maupun dari sisi anggaran. Bangga menjadi keluarga besar KPU.
_____________
Agus Riyanto
Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung.