Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Amirudin (50), warga Dusun Talang Enim, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara melaporkan JE ke kepolisian atas tindak kekerasan fisik.

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor : LP/B/77/IX/2025/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kronologinya, ketika korban Amirudin berkunjung ke tempat saudara yang tak jauh dari rumahnya, pelaku JE langsung melakukan penyerangan dan memukul bagian kepala korban.

Adik korban, Ujang Irawan mengatakan,
peristiwa itu terjadi pada Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 21:00 WIB.

Penyerangan oleh pelaku dilangsungkan secara spontan tanpa ada persoalan apapun.

“Pelaku tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul,” kata dia kepada media.

Baca Juga :  Peran Midi Iswanto Dalam Kasus Mustafa Untuk Urus PKB, Tapi Gagal Dan Masih Sisa Rp 4 Miliar?

JE diduga telah melakukan penganiayan berencana. Sebab, lanjut Ujang, peristiwa penyerangan terhadap Amirudin telah dilakukannya berulang kali.

“JE ini sudah tiga kali melakukan kekerasan tanpa adanya sebab, kejadian sebelumnya JE memukul bagian pelipis korban hingga memar, peristiwa itu bahkan dilakukan di dalam rumah korban,” jelasnya.

Ujang Irawan meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses secara hukum dan melakukan penahanan.

Sebab, lanjutnya, pihak keluarga tidak tenang menjalankan aktivitas sehari-hari apabila pelaku masih berada di sekitar rumahnya.

“Kami meminta kepada pihak Polsek Bukit Kemuning, agar pelaku dipenjara, karena membahayakan pihak keluarga,” tegasnya.

Baca Juga :  LSM Gipak Tetap Kawal Lelang Proyek LamtengS

Sementara, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan.

Proses selanjutnya, kepolisian akan melakukan tes kesehatan terhadap pelaku, apabila terdapat gangguan jiwa maka akan dilakukan penahanan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

Begitu pun sebaliknya, apabila tidak terdapat hal-hal yang menggangu kejiwaannya, maka pelaku akan di proses secara hukum.

“Ketika kami tanya saat penjemputan, pelaku ini agak linglung jawabannya, tetapi proses akan tetap kami lakukan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?
Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak
Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex
Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar
Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

Sidang Kasus Pintu Gerbang Rumus Bupati Lamtim, Budi Laksono Dikambing Hitamkan?

Rabu, 26 November 2025 - 21:07 WIB

Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak

Jumat, 21 November 2025 - 21:53 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Kamis, 20 November 2025 - 13:48 WIB

Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB