Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Kasus dugaaan suap bos PT Sugar Group Companies kepada Zarof Ricar terus bergulir. Teranyar, tokoh masyarakat Tulang Bawang tempat perusahaan kebun tebu PT SGC mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera menetapakan status tersangka Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.

Desakan bukan sekadar isapan jempol. Melalui Defacto & Partners Law Office, tokoh masyarakat Tuba, telah mendaftarkan Gugatan/Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, dengan salah satu tuntutan agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung segera menetapkan pimpinan PT SGC itu sebagai Tersangka.

“Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 27 menegaskan bahwa ketarangan saksi yang diucapkan di dalam persidangan di bawah sumpah, merupakan salah satu alat bukti kuat akan adanya indikasi tindak pidana,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Tuba, Reka Punnata, Rabu (2/7) malam.

Baca Juga :  Besok Demo, Pemenang Lelang Proyek Lamteng Diminta Dianulir

Dijelaskan mantan aktivis mahasiswa ini, keterangan Zarof Ricar di bawah sumpah ditambah dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tanggal 23 dan 24 April 2025, sesungguhnya sudah bisa menjadi landasan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Ny Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap terhadap Zarof Ricar.

“Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengusut kasus ini. Padahal, Pasal 5 Huruf h Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa menyatakan bahwa Jaksa wajib bertindak secara profesional, adil, efektif, efisien, konsisten, transparan dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dengan tugas bidang lain dalam menangani atau mengusut suatu perkara, apalagi perkara korupsi,” bebernya.

Baca Juga :  Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Gugatan/permohonan Praperadilan tersebut telah terregister dengan Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan perdana Permohonan Praperadilan tersebut akan digelar pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.00 WIB;

Sekedar diketahui, Zarof Ricar dalam kesaksiannya di bawah sumpah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 7 Mei 2025 dalam register perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, mengatakan bahwa ia telah menerima uang kurang lebih Rp70 Milyar dari PT Sugar Group Companies (SGC) untuk kepengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni dalam kurun waktu tahun 2016-2018.(*)

Berita Terkait

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Wow.. Miliaran UP Di Sekretariat DPRD Lampung Langgar Aturan
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:27 WIB

Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

Berita Terbaru

Pemerintah

Pemprov Gelar UPC Penurunan Bendera HUT RI

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:21 WIB

Pemerintah

Pemprov Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:15 WIB

Pemerintah

Gubernur Saksikan MoU Wahana Raharja

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:13 WIB