Pemprov Perkuat Tata Kelola Dana Desa

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Kerja sama penguatan tata kelola Dana Desa ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, Kamis (14/8/2025).

Kesepakatan ini memfokuskan sinergi pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa di seluruh wilayah Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Menurut kami ini adalah pondasi bagi teman-teman di daerah untuk melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ucap Gubernur.

Baca Juga :  Sekdaprov Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus TP Sriwijaya Provinsi Lampung Periode 2023-2028

Kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat guna dan berdampak langsung pada layanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga transformasi desa digital.

Pendampingan oleh Kejaksaan akan difokuskan pada edukasi hukum, early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang lebih tertib.

Sejalan dengan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota akan menjadi mitra teknis pemerintah daerah dan pemerintahan desa, termasuk dalam asesmen risiko, pendampingan kontrak, serta pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pemprov Ikuti Rapat Pemberlakuan PPKM Level IV

Di Lampung, terdapat 2.446 desa yang menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini. Secara nasional, alokasi kumulatif Dana Desa 2015–2024 mencapai Rp 609,9 triliun, dengan pagu 2025 sebesar Rp71 triliun, sehingga total alokasi sejak 2015 hingga 2025 sekitar Rp.680,9 triliun.

“Tentu ini memerlukan strategi yang lebih kuat guna meminimalisir potensi penyimpangan, dan memerlukan penguatan mitigasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ucap Reda Mantovani.(*)

Berita Terkait

Gercep Koperasi IJP Gandeng Gapoktan Lamtim
Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten
Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif
Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap
Pemprov Dorong Peningkatan PAD
Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai
Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa
Sekda Lakukan Groundbreaking Program Hilirisasi Ayam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:55 WIB

Gercep Koperasi IJP Gandeng Gapoktan Lamtim

Sabtu, 11 April 2026 - 05:55 WIB

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Minggu, 5 April 2026 - 10:11 WIB

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:11 WIB

Pemprov Dorong Peningkatan PAD

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:08 WIB

Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai

Berita Terbaru

Pemerintah

Gercep Koperasi IJP Gandeng Gapoktan Lamtim

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB