rEposisi.com – Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah (Lamteng) Nurliana diketahui meminta proyek kepada mantan Kadis Bina Marga Taufik Rahman.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus Gratifikasi mantan Bupati Lamteng Mustafa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis (1/4).
Dalam kesaksiannya, Nurliana menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho jika permintaan proyek kepada Kadis Bina Marga itu akan dikerjakan oleh suaminya yakni Herman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurliana mengungkapkan jika Kadis Bina Marga meminta untuk menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek tersebut da itu dipenuhi oleh suami Nurliana.
“Ada permintaan dari Pak Taufik untuk menyerahkan uang itu, dan hal itu atas permintaan saya sebelumnya yang meminta proyek, awalnya bertemu tidak sengaja di suatu pameran dan suami saya yang menyerahkan uang itu,”terang Nurliana.
Dalam penjelasan Jaksa KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nurliana sebelumnya memuat bahwa mantan Kadis Bina Marga menyampaikan jika ada paket proyek namun nilainya di bawah Rp 1 miliar.
Selain itu Nurliana juga menjelaskan jika Ia menghubungi Mantan Kadis Bina Marga terkait proyek tersebut dan utusan kadis lalu mendatangi rumahnya untuk mengambil uang setoran.
” Ada paket pekerjaan tidak lebih dari satu milyar. Kemudian saya menghubungi pagi, dia kerumah mengambil uang itu. Yang mengambil uang, anak buahnya Taufik. Senilai 200 juta, di rumah saya”ucap Nurliana.(rEp)