Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com– Kesabaran ada batasnya. Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan akhirnya melayangkan klarifikasi dan somasi kedua kepada dua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas perubahan akta yang merugikan klien mereka, Maulana Riansah Ansyori.

Dalam surat bernomor 0188-2/B/GAW-Law Office/V/2025 yang ditandatangani oleh Ansori, SH.MH, GAW menegaskan bahwa ini adalah peringatan keras terakhir sebelum pihaknya menempuh jalur hukum lebih lanjut. Surat tersebut ditujukan kepada Yusmart Dwi Saputra, S.Kom., MM, dan notaris Bara Perdana Yustisia.

Baca Juga :  Dugaan Mafia Tanah DPRD Lampung Panggil (BPN Lamsel)

“Kami menyampaikan Somasi (Peringatan) Kedua agar Saudara segera menyelesaikan persoalan yang dialami Klien Kami akibat dari perubahan akta tersebut,” tulis Ansori dengan nada tegas.

Pihak GAW menyebutkan, klarifikasi dan somasi pertama telah dilayangkan pada 22 April 2025. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi. Karena itu, undangan klarifikasi kembali dijadwalkan.

Langkah somasi ini merupakan bagian dari ikhtiar hukum yang sah, dengan dasar Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025 tertanggal 9 April 2025 dari klien bernama Maulana Riansah Ansyori.

Baca Juga :  Kontraktor Keluhkan Situs Lelang Tak Dapat Diakses

GAW memberi sinyal tegas bahwa apabila panggilan klarifikasi kedua ini kembali diabaikan, maka penyelesaian secara litigasi tidak bisa dihindari.

“Kami serius. Ini bentuk komitmen kami dalam membela hak dan kepentingan hukum klien. Bila persoalan ini tidak diselesaikan, jalur hukum akan menjadi konsekuensi berikutnya,” tegas Ansori.

Surat ini bukan sekadar formalitas, melainkan ultimatum terakhir. Pihak-pihak terkait diminta hadir dan memberikan klarifikasi secara langsung sebelum persoalan ini masuk ke babak baru—ruang persidangan. (*)

Berita Terkait

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?
Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!
MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs
Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT MPR
Gapeksindo Nilai Lelang RSPTN Unila Banyak Kejanggalan
Wow.. Miliaran UP Di Sekretariat DPRD Lampung Langgar Aturan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:11 WIB

Warga Bakal Duduki Lahan PT SGC?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:05 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC Ke LN, Reka Punnata Cs : Alhamdulillah!

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:20 WIB

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:27 WIB

Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

Berita Terbaru

Pemerintah

Pemprov Gelar UPC Penurunan Bendera HUT RI

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:21 WIB

Pemerintah

Pemprov Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:15 WIB

Pemerintah

Gubernur Saksikan MoU Wahana Raharja

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:13 WIB