Dugaan Mafia Tanah DPRD Lampung Panggil (BPN Lamsel)

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reposisi.com_ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta DPRD Lampung mengawal dugaan mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pengeklaiman lahan seluas 10 hektare milik warga oleh seorang jaksa berinisial AM

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi meminta Satgas atau Pokja Mafia Tanah yang sudah dibentuk DPRD Lampung segera mengusut kasus tersebut.

“Warga Desa Malangsari merasa tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun. Mereka juga punya izin penggarapan karena lahan itu masuk kawasan Register,” ujarnya, saat mengikuti hearing di Kantor DPRD Lampung, Rabu, 2 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Indra, sapaan akrabnya, DPRD sebagai wakil rakyat perlu hadir di tengah-tengah masyarakat. Bila perlu, katanya, DPRD Lampung segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel dan pihak yang terlibat

Baca Juga :  Mardani Umar PKS: Pastikan PJ Kepala Daerah Kompeten dan Mampu Melepaskan Kepentingan Politik Tertentu

“Pada 2020, tanpa ada pengukuran dan pemberitahuan timbul sertifikat atas nama jaksa sebanyak enam sertifikat. Ini enggak sesuai fakta di lapangan,” kata dia.

Salah satu warga Malangsari, Budi Utomo mengatakan, di desa tersebut sudah banyak rumah permanen bahkan terdapat tempat ibadah serta fasilitas umum lainnya.

“Terdapat 34 KK. Banyak rumah permanen dan fasilitas umum lainnya. Jadi, enggak mungkin masjid dijual. Kami sudah turun temurun sejak 1970 tidak pernah menjual atau menyewakan lahan ke siapa pun,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, BPN pun menolak pembuatan sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena wilayah tersebut masuk kawasan Register.

Baca Juga :  April Ajak Keluarga Dibentengi Moral dan Akhlak

“Kami enggak bisa buat, karena masuk lahan register. Tetapi kok tahu-tahu pada 2020 muncul sertifikat atas nama inisial AM? Kami pertanyakan sertifikat itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan akan menampung semua keluhan masyarakat lantas segera menindaklanjutinya.

Langkah awal yang akan dilakukan DPRD adalah dengan memanggil pihak BPN Lamsel dan tokoh masyarakat Desa Malangsari untuk meminta penjelasan.

“Kita akan memanggil BPN Lamsel, lurah, dan tokoh masyarakat. Nanti baru diberi rekomendasi terkait konflik tersebut. Nanti ada hearing lagi lengkap dengan Kepala BPN dan pejabat kelurahan,” ujarnya.

(Win)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji
Dewan Dorong Nilai Jual Singkong
Dewi Nadi Gelar PIP
Budiman Minta Pemkot Balam Siapkan Anggaran Banjir
Hanifal Sebut Kandidat PSU di Pesawaran
Budiman AS Bentuk Tim Lima
Fauzi Heri Apresiasi Kinerja Tiga Kepala Daerah Atasi Banjir
Komisi IV DPRD Lampung Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:13 WIB

Dewan Dorong Nilai Jual Singkong

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:08 WIB

Dewi Nadi Gelar PIP

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:16 WIB

Budiman Minta Pemkot Balam Siapkan Anggaran Banjir

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:12 WIB

Hanifal Sebut Kandidat PSU di Pesawaran

Berita Terbaru

Pemerintah

Wagub Tinjau UPTD Naungan Dinsos

Selasa, 8 Apr 2025 - 22:27 WIB

Pemerintah

Gubernur Ikuti Panen Raya

Selasa, 8 Apr 2025 - 22:25 WIB

Pemerintah

Mirza Minta Masjid Buka 24 Jam Untuk Pemudik

Selasa, 8 Apr 2025 - 22:23 WIB

Oplus_131072

Pemerintah

RMD Gelar Open House

Selasa, 8 Apr 2025 - 22:14 WIB