Dugaan Mafia Tanah DPRD Lampung Panggil (BPN Lamsel)

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reposisi.com_ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta DPRD Lampung mengawal dugaan mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pengeklaiman lahan seluas 10 hektare milik warga oleh seorang jaksa berinisial AM

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi meminta Satgas atau Pokja Mafia Tanah yang sudah dibentuk DPRD Lampung segera mengusut kasus tersebut.

“Warga Desa Malangsari merasa tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun. Mereka juga punya izin penggarapan karena lahan itu masuk kawasan Register,” ujarnya, saat mengikuti hearing di Kantor DPRD Lampung, Rabu, 2 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Indra, sapaan akrabnya, DPRD sebagai wakil rakyat perlu hadir di tengah-tengah masyarakat. Bila perlu, katanya, DPRD Lampung segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel dan pihak yang terlibat

Baca Juga :  Pemkab Lamtim Bagikan BLT Warga Purwokencono

“Pada 2020, tanpa ada pengukuran dan pemberitahuan timbul sertifikat atas nama jaksa sebanyak enam sertifikat. Ini enggak sesuai fakta di lapangan,” kata dia.

Salah satu warga Malangsari, Budi Utomo mengatakan, di desa tersebut sudah banyak rumah permanen bahkan terdapat tempat ibadah serta fasilitas umum lainnya.

“Terdapat 34 KK. Banyak rumah permanen dan fasilitas umum lainnya. Jadi, enggak mungkin masjid dijual. Kami sudah turun temurun sejak 1970 tidak pernah menjual atau menyewakan lahan ke siapa pun,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, BPN pun menolak pembuatan sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena wilayah tersebut masuk kawasan Register.

Baca Juga :  Dawam:Kuatkan BUMDes

“Kami enggak bisa buat, karena masuk lahan register. Tetapi kok tahu-tahu pada 2020 muncul sertifikat atas nama inisial AM? Kami pertanyakan sertifikat itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan akan menampung semua keluhan masyarakat lantas segera menindaklanjutinya.

Langkah awal yang akan dilakukan DPRD adalah dengan memanggil pihak BPN Lamsel dan tokoh masyarakat Desa Malangsari untuk meminta penjelasan.

“Kita akan memanggil BPN Lamsel, lurah, dan tokoh masyarakat. Nanti baru diberi rekomendasi terkait konflik tersebut. Nanti ada hearing lagi lengkap dengan Kepala BPN dan pejabat kelurahan,” ujarnya.

(Win)

Berita Terkait

Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Yayasan IMBOS Gelar Seminar Parenting
Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah
Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri
Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24
Dr.Marindo Kurniawan Raih JMSI Award 2024
Pj Bupati Pringsewu Terima Penghargaan STBM Award 2024
Peringatan HGN 2024, Pj Bupati Pringsewu Apresiasi Para Guru
Pj Gubernur Jalin Sinergi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:19 WIB

Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Yayasan IMBOS Gelar Seminar Parenting

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:07 WIB

Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:24 WIB

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Senin, 23 Desember 2024 - 08:15 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:44 WIB

Dr.Marindo Kurniawan Raih JMSI Award 2024

Berita Terbaru

Daerah

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Sabtu, 28 Des 2024 - 15:24 WIB

Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Senin, 23 Des 2024 - 08:15 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Lounching CSIRT

Selasa, 17 Des 2024 - 21:26 WIB