Pendukung Habib Rizieq Sampaikan Petisi Ke DPRD Lampung

- Jurnalis

Selasa, 20 April 2021 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Kezaliman menyampaikan petisi mendukung Habib Rizieq Shihab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Senin (19/4).

Pendukung ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal, dan jajarannya di ruang rapat kantor DPRD setempat.

Diakui juru bicara Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Kezaliman, Ustaz Royan, bahwa DPRD Provinsi akan menindaklanjuti petisi ini ke DPR RI.

“Alhadulillah DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I, berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke DPR RI dan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ada enam petisi yang disampaikan yakni :
Pertama, menyerukan kepada majelis hakim dan pihak lainnya yang berwenang untuk membebaskan Habib Rizieq dan ulama-ulama lainnya serta para tokoh oposisi yang menjadi korban diskriminasi.

Baca Juga :  Mingrum Sidak Lapangan Di Way Pungubuan

Kedua, usut tuntas pelaku serta aktor intelektual pelanggaran HAM berat terkait terbunuhnya enam pemuda bangsa yang aktif dalam ormas keagamaan dan sosial (Laskar FPI).

Ketiga, hentikan upaya penggiringan opini tentang terorisme yang seakan-akan disematkan pada agama dan umat Islam serta mendesak pemerintah, DPR RI dan MPR RI untuk menyatakan bahwa Organisai Papua Merdeka (OPM) bukan sekedar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saja, melainkan sebagai organisasi terorisme.

Keempat, hentikan segala bentuk fitnah dan kezaliman dengan cara DPR dan pemerintah harus segera menertibkan informasi hoax dan menjadi pelopor gerakan anti hoax dalam bentuk apapun serta menekan pihak media jika melakukan manipulasi informasi.

Kelima, mendesak pihak DPRD Provinsi Lampung agar pro-aktif meminta ketegasan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus penistaan agama dan tidak membuat perkara hukum tersebut berhenti.

Baca Juga :  Lesty Prihatin Wali Murid Main Bacok Kepsek

Keenam, menolak Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 16 April 2021, yang menghilangkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menyambut baik kedatangan para pendukung Habib Rizieq tersebut.

“Saya kira tidak ada yang salah apa yang dilakukan (pendukung Habib Rizieq), karena dilakukan secara konstitusional. Maka hari ini kita terima mereka dan akan kita salurkan aspirasinya,” kata kata politisi Partai Demokrat ini.

Meski demikian, menurut Yozi, pihaknya tetap akan melaporkan terlebih dahulu perihal aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD setempat.

“Kita akan bawa aspirasi ini ke pimpinan, agar melalui pimpinan bisa menyampaikan ke DPR RI,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!
Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung
Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M
Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi
DPRD Lampung Sahkan 30 Target Propemperda 2026
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:33 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M

Berita Terbaru