rEposisi.com -Istilah Jebakan Batman cukup familiar dalam kehidupan kita sehari-hari. Superhero Batman menggunakan berbagai trik dalam mengelabui lawannya. Bahkan dalam suatu film “Dawn Of Justice”, Superman pun bisa kena jebakan Batman.
Heheh. Kali ini kita tidak lagu membahas film Batman. Tapi, kita sedang membahas program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung yang disebut sebagian masyarakat seperti jebakan Batman.
Sebab, program yang masuk 100 hari kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal-Jihan Nurlela terlanjur disampaikan kemasyarakat bahwa kendaraan yang menunggak pajak diwajibkan hanya membayar pokok dan denda satu tahun berjalan saja.
Namun fakta dilapangan, pemilik kendaraan selain membayar pajak pokok dan denda satu tahun berjalan, tetap dikenakan biaya tambahan Jasa Raharja baik pokok maupun denda yang belum terbayarkan.
Terselipnya, apakah soal biaya Jasa Raharja inilah yang menjadi pokok persoalan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya. Tidak sedikit warga “ngedumel”, usai membayar pajak kendaraan.
Bahkan, warga mulai kompak untuk tidak membayar pajak kendaraan karena dinilai program yang konon mengadopsi program Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dinilai setengah hati dalam membantu masyarakat, yang menggratiskan semua pajak kendaraannya.
Lantas apakah, kurang disosialisasikannya biaya Jasa Raharja ini adalah bagaian dari trik atau jebakan untuk menarik masyarakat agar taat bayar pajak kendaraan terlebih dahulu lalu “menodongnya” agar bayar biaya Jasa Raharja kemudian? Atau memang, masyarakat yang kurang menangkap informasi yang sudah disampaikan oleh pemprov soal pemutihan pajak kendaraan?..
Entahlah. Yang pastinya Gubernur Mirza telah menargetkan pendapatan dari program pemutihan pajak kendaraan ini diatas 30 persen dari PAD. Bahkan, Mirza membuat terobosan terhadap program ini salah satunya dengan membuat Samsat Drive Thru.(rEp)









