rEposisi.com – Masyarakat Lampung digemparkan dengan adanya jual beli rekomendasi partai politik (parpol) saat pencalonan Pilgub Lampung 2018.
Jual beli rekomendasi tersebut terungkap pada fakta persidangan tindak pidana gratifikasi Pilgub Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang melibatkan beberapa nama petinggi partai. Dan beberapa diantaranya sudah memiliki putusan hukum tetap atau terdakwa.
Pada sidang itu, terungkap fakta jika terdakwa dalam pencalonan Pilgub Lampung 2018 lalu, mesti merogoh kocek untuk mendapatkan rekomendasi parpol sebagai syarat pencalonan.
Untuk mendapatkan rekomendasi dari PKB disebutkan para saksi persidangan mesti memberikan uang sebesar Rp 18 miliar. Dan Partai Hanura sebesar Rp 6 miliar.
Sementara, dalam pencalonannya, Mustafa tidak hanya diusung dari PKB dan Hanura. Selain kedua partai itu, terdakwa juga mendapat rekomendasi dari NasDem dan PKS.
Jika, terdakwa untuk mendapatkan rekomendasi dari PKB dan Hanura mesti berogoh kocek hingga belasan miliar. Mungkinkah untuk NasDem dan PKS tidak demikian? Mengingat kedua partai memiliki kursi yang jauh lebih banyak.
Namun dalam setiap persidangan terdakwa, JPU KPK, Majelis Hakim PN Tanjung Karang, dan para saksi tidak pernah menyentuh NasDem dan PKS.(rEp)