Anggota DPRD Budiman AS: Soal Wacana Empat Desa Gabung ke Bandar Lampung Belum Ada Pembahasan

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana ambisius penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung ternyata masih sebatas wacana tanpa pijakan hukum yang jelas. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, yang menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi di tingkat legislatif.

Empat desa yang dimaksud adalah Wayhuwi dan Jatimulyo dari Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau dari Kecamatan Tanjungbintang. Keempatnya direncanakan akan dilebur menjadi satu kelurahan baru bernama Kota Baru. Namun, proses tersebut masih jauh dari kenyataan.

“Sebagai warga Bandar Lampung tentu kita senang mendengar wacana, tapi secara proses ini masih panjang sekali,” ujar Budiman AS, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga :  RMD Serap Aspirasi Warga Balam

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku di tingkat nasional menjadi penghambat utama. Selama belum ada sinyal resmi dari pemerintah pusat, maka wacana pemekaran atau penggabungan wilayah belum bisa diproses lebih lanjut, baik secara hukum maupun kelembagaan.

“Komisi I menunggu sumber aturan atau informasi dari pemerintah pusat dulu seperti apa, kalau belum ada, belum bisa kami bahas,” lanjutnya.

Budiman juga mengingatkan bahwa beberapa desa yang masuk dalam wacana penggabungan ini sebelumnya justru merupakan bagian dari rencana pembentukan Kabupaten Bandar Negara, sebuah usulan lama yang bahkan telah diparipurnakan di DPRD Lampung Selatan.

Baca Juga :  AR Suparno : Kemajuan Tekhnologi Dibentengi Dengan Pancasila

“Kalau Bandar Negara juga masih proses, nanti harus dibawa ke DPRD Provinsi dulu dan diteruskan ke pusat,” jelasnya.

Dengan berbagai dinamika dan prosedur yang kompleks, Budiman AS mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh wacana yang belum memiliki dasar hukum tersebut. Menurutnya, semua proses administratif dan politik memerlukan kajian mendalam serta regulasi yang pasti dari pemerintah pusat.

Berita Terkait

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!
Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung
Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M
Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi
DPRD Lampung Sahkan 30 Target Propemperda 2026
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:33 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M

Berita Terbaru

Suara rEposisi

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Kamis, 8 Jan 2026 - 18:26 WIB

Politik

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung

Kamis, 4 Des 2025 - 11:54 WIB