Lampung timur, 24 Maret 2023 Ketua Umum Forum Mahasiswa dan Pemuda Lampung Timur [Formapa Lamtim] Merespons Terkait Pemerataan Dana KIP Mahasiswa STAI Darussalam Lampung.
Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tidak ada regulasi terkait pemerataan, dalam Pasal 11
(1) Pengelola PIP tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota,
atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bertugas:
a. mengusulkan Peserta Didik/Mahasiswa calon
penerima PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP di Wilayahnya, jadi sangat jelas Fungsi Layanan Pendidikan Tinggi Adalah itu hanya sebatas itu.
Lalu dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 :
Mahasiswa pemegang KIP merupakan peserta didik
lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki KIP;
b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau
dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau
3. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
c. Mahasiswa yang:
1. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
2. orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau
3. anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di
daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau
melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
1. bencana alam;
2. konflik sosial; atau
3. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
“Kami Yakin satuan Pendidikan Tinggi apalagi seorang akademisi tidak sembrono dalam mengeluarkan statment dan berlandaskan dengan regulasi, Tetapi saya meragukan apa yg disampaikan oleh Ketua Yasyasan STAI Darussalam Lampung Bahwa Itu untuk Pemerataan Untuk Mahasiswa yg kurang mampu, sementara dalam pasal 11 Satuan Pendidikan Tidak Diperkenankan Untuk Melakukan itu ”
Apalagi Mayoritas Penerima KIP adalah Mahasiswa/i yg kurang mampu sangat prihatin dan itupun sudah ada juknisnya untuk melakukan Pengusulan,sosialisasi,dan evaluasi hanya itu Yg diberikan Kewenangan Terhadap Satuan Pendidikan Tinggi”Tegas Leo
“Jadi jangan ikut-ikutan karena di pulau jawa bisa begitu ikut pemerataan kasihan sekali mahasiswa/i yang terdampak Pemerataan, benar kalau diberikan kepada mahasiswa yg kurang mampu, kalau untuk kepentingan pribadi bagaimana, kami meminta umtuk dilakukan penyelidikan terkait kasus ini. Supaya ini juga ada terang dimasyarakar” Pungkas Leo









