reposisi.com Minggu 24 Desember 2023_ Sebagai bentuk komitmen bekerja penuh waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Pangawas Kelurahan/ Desa (PKD) melaksanakan Patroli Pengawasan di malam hari.
Kegiatan Patroli Pengawasan harus tetap dilaksanakan, Bawaslu Kota Bandar Lampung akan terus memantau serta melakukan monitoring Pangawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) pada masa kampanye.
Dikhawatirkan pada saat ini sarana tempat Ibadah di Hari Raya Natal menjadi momentum kampenya. Oleh sebab itu Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan tindakan turun lansung kelapangan. Mudah-mudahan dengan adanya patroli pengawasan, setidaknya dapat meminimalisir pelanggaran.
karena sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. Jika ada masyarakat yang melihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu!” kata (Apriliawanda saat di hubungi melalui WhatsApp).
Menurutnya selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sering dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.
“Fokus utama rumah ibadah adalah memfasilitasi ibadah dan aktivitas keagamaan saja,” tegasnya.
Meski begitu Apriliawanda berharap agar rumah ibadah dapat digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada jamaah terutama mengantisipasi bahaya post-truth politic, yakni bahaya hoaks dengan menggunakan isu SARA, juga bahaya politik identitas yang berbasis pada agama.
Singkatnya rumah ibadah dapat menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Juga bisa mengingatkan akan bahaya terhadap money politik, dan prilaku jahat, tercela dan merusak masa depan bangsa,” harapnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu di rumah ibadah. *