DPT; Dulu di Bully, Sekarang di Pedomani

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEBELUMNYA Kementerian Kesehatan dalam menetapkan program vaksinisasi covid 19 memakai data KPU yakni data pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir.

DATA yang dulunya di bully dan sekarang dipedomani. Sekarang menyusul Kementerian Koperasi memakai data KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam menerapkan kebijakan untuk menyalurkan sasaran bantuan usaha makro. Kedua kementerian tersebut memakai data KPU karena yang berkaitan dengan kepentingan orang yang sudah berumur minimal 17 tahun keatas dan data dimaksud dianggap layak.

Penggunaan data yang dimilliki KPU ini bukan tanpa alasan melainkan karena hanya KPU satu-satunya lembaga yang memiliki data orang yang berumur 17 tahun keatas. Selain itu pemakaian data dimaksud bukan semata-mata berkaitan dengan kriteria orang dengan tingkat umur tertentu melainkan karena akurasi dari data yang dimiliki KPU sehingga pihak yang ingin menggunakan data KPU tidak meragukannya.

Penggunaan data KPU juga bukan karena KPU dipandang sebagai lembaga non pemerintahan dan yang secara langsung diatur didalam pasal 22 c ayat(5) UUD 1945.
Bahkan sekelas KPK saja tidak diatur di dalam UUD 1945 .

Data KPU memang belum sempurna tetapi ikhtiar perbaikan dilakukan secara terus menerus. Sebagai mana diamanatkan dalam Uu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU mengeluarkan petunjuk teknis dgn Peraturan KPU No. 2 Tahun 2017 tentang Penyusunan Daftar pemilih di Dalam Negeri; Pkpu No. 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dlm Pemilihan Gub&wagub,Bup&wabup,Wakot&Wawakot  dan; SE 132 Tahun 2021 dan terakhir direvisi menjadi SE 366 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Baca Juga :  DATA PEMILIH, VAKSINASI COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Dalam meyakini publik terkait akurasi DPT ini,KPU terus melakukan pemutakhiran yang setiap bulannya diawal bulan KPU Kab/ko seluruh Indonesia melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan melibatkan stakeholder terkait,diantaranya Parpol,TNI/Polri,Disdukcapil,Dinsos,Kesbang dan Dinas pendidikan.

Secara sistimatika penyusunan DPB ini, agar memudahkan petugas menyusun, penulis yang kebenaran menjadi anggota KPU Kab Tulang Bawang membagi kriteria pengumpulan data dgn cara pertama, pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS)
Untuk pemilih yang memenuhi syarat, adalah pemilih baru yang pada saat pemilu terakhir ia belum tercatat sebagai pemilih dikarenakan belum berusia 17 tahun,masih tercatat menjadi TNI/Polri dan pindah alamat.

Pemaksimalannya berkoordinasi dengan SMA sederajat, Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan TNI Polri. Sedangkan yang dimaksud dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah orang yang pada saat Pemilu tercatat sebagai pemilih dan pada saat pleno ia tercoret dari DPT terakhir maupun DPB terakhir.

Pencoretan dimaksud dikarenakan pemilih meninggal dunia,  ganguan mental/hilang ingatannya, telah menjadi anggota TNI/Polri dan warga baru. Untuk memaksimalkan data ini, KPU Kab/Ko berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena ada program santunan kematian, TNI/Polri berkaitan dengan penerimaan anggota baru maupun pindahan dan Disdukcapil. Selain dengan instansi terkait, KPU juga mengumumkan hasil pleno dan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat untuk menanggapi hasil berita acara dimaksud.

Hasilnya DPT Pemilu terakhir tiap bulannya mengalami penurunan maupun penambahan jumlah pemilih. Kedepan sistem sidalih yang dipakai diharapkan bisa membagi kriteria pemilih tidak hanya berdasarkan laki-laki dan perempuan melainkan tingkat umurnya pula.

Baca Juga :  KPU Lantik 55 PPK Pemilu 2024 Pesisir Barat, Sandicha PPK termuda Berusia 22 Tahun

Penggunaan data KPU oleh kementerian menjadi cerita tersendiri, ada kebahagian  bagi penulis, penulis ingat pada saat Pilkada kab Tulang Bawang 2017 dan Pemilu 2019, penulis dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan kepada para petugas pendataan dan penyusuan DPT, bahwa berbahagialah menjadi PPDP (Petugas pemutakhiran data pemilih)  dan operator, karena diberikan kemudahan untuk tau data orang. Penulis mengilustrasikan bagaimana dampaknya jika ada yang menjual data tersebut untuk kepentingan bisnis dengan membagi segmen penduduk berdasarkan umur sesuai dengan peluang bisnis yang diharapkan atau dipakai untuk membuat akun palsu. Hal demikian penulis bertujuan untuk menyemangati para petugas. Ada cerita duka ketika petugas kehilangan ponsel (HP) dan kecelakaan bahkan ada cerita lucu, petugas yang diantaranya perempuan karena bekerja sampai malam di buntuti laki-laki selama 24 jam, usut punya usut ternyata laki-laki tersebut adalah suami petugas PPDP itu sendiri.

Masih ke DPB, DPB ini bukan tanpa catatan, banyak kendala yang ditemui dilapangan, diantaranya minimnya anggaran yang di atur dan dikelola dari Dipa sehingga membatasi kinerja anggota maupun staf KPU Kabko. Anggaran yang ada belum memfasilitas untuk turun ke kecamatan, membentuk relawan dan turun ke Sma sederajat. Semoga dengan dipakainya data KPU untuk Kepentingan Pemerintah ini membuka mata hati pemerintah untuk menambah anggaran KPU mengingat  tantangan Pemilu serentak 2024 akan semakin komplek sehingga persiapan mulai sekarang sudah harus disiapkan. Tabik Pun!

Oleh : Reka Punnata (Ketua KPUD Kab. Tulang Bawang)

Berita Terkait

Aklamasi Musda dan Rakerda PFI 2025 Tetapkan Juniardi Sebagai Ketua PFI Lampung Untuk 2026-2029
Adu Kuat Pemilihan Ketua IJP : Pembina VS KSB
Wujudkan Pemilu Berkualitas dengan Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas
Alasan Fundamental Memilih RMD
KPU Lantik 55 PPK Pemilu 2024 Pesisir Barat, Sandicha PPK termuda Berusia 22 Tahun
Menakar Integritas KPK Terkait Kasus Aom
#SaveBPS! Buruk Wajah Cermin Dibelah
DPT (C6) adalah Tiket?
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:35 WIB

Aklamasi Musda dan Rakerda PFI 2025 Tetapkan Juniardi Sebagai Ketua PFI Lampung Untuk 2026-2029

Kamis, 24 April 2025 - 21:26 WIB

Adu Kuat Pemilihan Ketua IJP : Pembina VS KSB

Kamis, 19 September 2024 - 13:34 WIB

Wujudkan Pemilu Berkualitas dengan Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:29 WIB

Alasan Fundamental Memilih RMD

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:23 WIB

KPU Lantik 55 PPK Pemilu 2024 Pesisir Barat, Sandicha PPK termuda Berusia 22 Tahun

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB