Waduh Pak Gub: Petani Lagi Menderita & PAD Menurun, Malah Tunjangan PNS Dinaikan

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Kebijakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk menaikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP)Pemerintahan Provinsi Lampung 2021 menuai sorotan. Bahkan, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 ini dianggap kurang tepat dan tak bertenggang rasa.

Pemerhati Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi, mengatakan, kebijakan menaikan tunjangan kurang tepat ditengah PAD (pendapatan asli daerah) sedang menurun dan sedang pandemi Covid-19.

“Menaikkan tunjangan disaat PAD sedang menurun dan keuangan daerah tidak dalam kondisi normal akibat pandemi, saya kira bukan pilihan kebijakan yang tepat,” kata Affan, Minggu (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Affan, dia belum tahu persis apakah Arinal benar menaikan TPP. Namun, jika itu benar sambungnya, tidak bisakah bertenggang rasa ditengah situasi seperti saat ini.

“Apakah benar Gubernur Lampung menaikkan tunjangan berupa TPP untuk semua eselon untuk jabatan struktural, fungsional dan pelaksana?,” ungkapnya.

“Tidak bisakah sedikit bertenggang rasa dalam situasi prihatin ini? NTP (Nilai Tukar Petani) sedang ambruk, TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan setengah menganggur sedang bertambah, iklim berusaha juga sedang berat-beratnya, tidak tepat rasanya anggaran publik yang berasal dari semua pembayar pajak kemudian digunakan untuk meningkatkan tunjangan aparatur negara yang selama ini tetap digaji penuh walaupun jam kerjanya berkurang sejak pandemi,” urainya.

Baca Juga :  Mingrum Gumay Sampaikan Harapan Di Ulang Tahun 58 Provinsi Lampung

Affan menyarankan, Arinal dan Nunik mesti mengingat ulang poin ke-33 dari Janji Kerja mereka yang sudah dijadikan RPJMD Provinsi Lampung.

“Pemerintah Pusat saja menunda kenaikan tunjangan dua tahun berturut-turut, APBN 2020 dan 2021 karena kondisi keuangan negara yang terpukul keras oleh pandemi. Menteri Keuangan juga sudah dua tahun anggaran ini melakukan penyesuaian DAU dan DAK dari APBN untuk APBD dgn beberapa PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur 3 prioritas pengunaan anggaran keuangan negara (kesehatan, JPS, insentif ekonomi), memangnya Lampung dikecualikan sehingga bisa membuat keputusan yang semangatnya tidak sebangun dengan semua itu?,” terangnya panjang lebar.

Ditegaskannya, dari poin ke-33 itu, kenaikan tunjangan aparatur memangnya masuk di butir yang mana? Butir a atau butir b?

“Apalagi publikasi BPS terakhir menunjukkan angka kemiskinan di Lampung meningkat dan angka pengangguran juga sedang naik maka terasa menjadi kurang elok Gubernur justru memutuskan menaikkan tunjangan ASN di Lampung. Bukankah menurut statistik aparatur negara termasuk ASN adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi?,” tandasnya.

Baca Juga :  Giatkan Donor Darah Sukarela.(DDS) Di Bulan Suci Ramadhan Provinsi Lampung.

Sebelumnya, beredar informasi seperit yang dikutip di headlinelampung besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk Sekretariat Daerah yakni :

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.

Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.

Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.

Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.(rEp)

Berita Terkait

Wujudkan Pemilu Berkualitas dengan Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas
MPLS SDN 1 PINANG JAYA, BERLANGSUNG
Bawaslu Kota Bandar Lampung Lakukan Patroli Pengawasan Malam Natal
Time Zone Mal Boemi Kedaton Hadirkan Permainan Baru yang Seru
Pemprov Terima Masukan Masyarakat Sebagai Upaya Partisipasi untuk Membangun Lampung
Wagub Sampaikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Elemen Masyarakat Atas Dukungan dan Partisipasinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
DDSBL dan Respek Peduli Lampung Adakan kegiatan Berbagi di Bulan Suci Ramadhan.
Desmus Erisa Resmi Dilantik Menjadi ketum (HMPPB) Priode 2023-2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 13:34 WIB

Wujudkan Pemilu Berkualitas dengan Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:37 WIB

MPLS SDN 1 PINANG JAYA, BERLANGSUNG

Minggu, 24 Desember 2023 - 07:10 WIB

Bawaslu Kota Bandar Lampung Lakukan Patroli Pengawasan Malam Natal

Jumat, 4 Agustus 2023 - 08:56 WIB

Time Zone Mal Boemi Kedaton Hadirkan Permainan Baru yang Seru

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:06 WIB

Pemprov Terima Masukan Masyarakat Sebagai Upaya Partisipasi untuk Membangun Lampung

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:03 WIB

Wagub Sampaikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Elemen Masyarakat Atas Dukungan dan Partisipasinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Minggu, 9 April 2023 - 07:44 WIB

DDSBL dan Respek Peduli Lampung Adakan kegiatan Berbagi di Bulan Suci Ramadhan.

Senin, 27 Maret 2023 - 16:25 WIB

Desmus Erisa Resmi Dilantik Menjadi ketum (HMPPB) Priode 2023-2024

Berita Terbaru

Pemerintah

Pj Gubernur Kunjungi Dekrafe Pringsewu

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:34 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Dorong Alumni FKIP Kimia Unila Lakukan Inovasi

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:32 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Gelar Ramah Tamah Dengan Atlit PON Sumut-Aceh

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:28 WIB

Pemerintah

Pj Ketua PAUD Buka Konferda GOPTKI

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:21 WIB