rEposisi.com – Kebijakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk menaikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP)Pemerintahan Provinsi Lampung 2021 menuai sorotan. Bahkan, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 ini dianggap kurang tepat dan tak bertenggang rasa.
Pemerhati Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi, mengatakan, kebijakan menaikan tunjangan kurang tepat ditengah PAD (pendapatan asli daerah) sedang menurun dan sedang pandemi Covid-19.
“Menaikkan tunjangan disaat PAD sedang menurun dan keuangan daerah tidak dalam kondisi normal akibat pandemi, saya kira bukan pilihan kebijakan yang tepat,” kata Affan, Minggu (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Affan, dia belum tahu persis apakah Arinal benar menaikan TPP. Namun, jika itu benar sambungnya, tidak bisakah bertenggang rasa ditengah situasi seperti saat ini.
“Apakah benar Gubernur Lampung menaikkan tunjangan berupa TPP untuk semua eselon untuk jabatan struktural, fungsional dan pelaksana?,” ungkapnya.
“Tidak bisakah sedikit bertenggang rasa dalam situasi prihatin ini? NTP (Nilai Tukar Petani) sedang ambruk, TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan setengah menganggur sedang bertambah, iklim berusaha juga sedang berat-beratnya, tidak tepat rasanya anggaran publik yang berasal dari semua pembayar pajak kemudian digunakan untuk meningkatkan tunjangan aparatur negara yang selama ini tetap digaji penuh walaupun jam kerjanya berkurang sejak pandemi,” urainya.
Affan menyarankan, Arinal dan Nunik mesti mengingat ulang poin ke-33 dari Janji Kerja mereka yang sudah dijadikan RPJMD Provinsi Lampung.
“Pemerintah Pusat saja menunda kenaikan tunjangan dua tahun berturut-turut, APBN 2020 dan 2021 karena kondisi keuangan negara yang terpukul keras oleh pandemi. Menteri Keuangan juga sudah dua tahun anggaran ini melakukan penyesuaian DAU dan DAK dari APBN untuk APBD dgn beberapa PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur 3 prioritas pengunaan anggaran keuangan negara (kesehatan, JPS, insentif ekonomi), memangnya Lampung dikecualikan sehingga bisa membuat keputusan yang semangatnya tidak sebangun dengan semua itu?,” terangnya panjang lebar.
Ditegaskannya, dari poin ke-33 itu, kenaikan tunjangan aparatur memangnya masuk di butir yang mana? Butir a atau butir b?
“Apalagi publikasi BPS terakhir menunjukkan angka kemiskinan di Lampung meningkat dan angka pengangguran juga sedang naik maka terasa menjadi kurang elok Gubernur justru memutuskan menaikkan tunjangan ASN di Lampung. Bukankah menurut statistik aparatur negara termasuk ASN adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi?,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar informasi seperit yang dikutip di headlinelampung besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk Sekretariat Daerah yakni :
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.
Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.
Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.
Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.(rEp)