rEposisi.com – Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi topik utama anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), saat menggelar sosper di Jalan Turi, Kecamatan Kemiling.
“Ya, kita sudah menggelar sosperda tentang AKB, karena didalam regulasi itu mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini ditengah situasi Pandemi,” ujarnya, Jumat (12/2/2021).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung itu menjelaskan, penyebaran pandemi covid-19 di Provinsi Lampung terbilang terus merangkak naik. Kendati begitu lembaga Legislatif merancang regulasi guna masyarakat bisa beraktifitas ditengah Pandemi.
Seperti, menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.
“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal didalam Perda itu,” kata dia.
Khawatir, jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China itu.
Hanya saja, lanjut Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini, setiap warga yang sengaja/tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.
“Kalau untuk sanksi, tentunya Perda itu sudah merangcang sanksi ancaman bagi yang melanggar, seperti sanksi sosial, denda atau kurungan jeruji,” ungkapnya.
Mirza juga berharap, agar kesadaran masyarakat khususnya para konstituen dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dapat lebih ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut. Agar kedepannya dapat menekan angka penyebaran Covid-19.(rif)