rEposisi.com – Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak perlu diperdebatkan lagi (the end of ideology) karena nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya sejak digali dan ditetapkan sebagai dasar negara oleh pendiri bangsa ini hingga kini selalu dan tetap dijadikan pegangan hidup berbangsa dan bernegara.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, H. Noverisman Subing SH MM dihadapan para pemuda saat menyampaikan Sosialisasi Pembinaan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Balai Desa Mataram Marga, Sukadana, Lampung Timur belum lama ini.
Nilai-nilai luhur itu tergambar jelas dalam setiap silanya, sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengakui adanya kepercayaan dan ketagwaan kepada Tuhan YME sesuai agama dan kepecayaannya masing-masing, sehingga kita diminta untuk saling menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agam dan kepercayaan diantara sesama kita.
Sila kedua Kemanusian yang Adil dan Beradab tambah politisi PKB itu mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban setiap manusia dengan tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya adalah sikap yang harus dimiliki.
Pada sila ketiga, Persatuan Indonesia mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus mampu menempatkan unsur persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan mengandung nilai-nilai bahwa warga masyarakat Indonesia, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama sehingga tidak tepat apabila terdapat kehendak yang memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Hal itu sama dengan artinya akan selalu mengutamakan sikap musyawarah di dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat
Musyawarah untuk mencapai mufakat dilandasai oleh semangat kekeluargaan, sikap menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan musyawarah.
Sedangkan pada sila terakhir atau sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menegaskan kembali pola sikap dan tindak bahwa bangsa Indonesia harus mengembangkan perbuatan yang luhur, mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. (*)