rEposisi.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebanyak 272 daerah di tingkat Provinsi, dan Kabupaten / Kota se Indonesia tidak memiliki kepala daerah secara definitif, karena ditahun 2022 dan 2023 tidak diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Termasuk di Provinsi Lampung. Konsekuensinya harus ditunjuk PJ Kepala Daerah di 272 titik tersebut. 101 pada tahun 2022 dan 171 pada tahun 2023.
Dalam konteks lokalitas, tahun 2022 ini terdapat 5 Kabupaten di Provinsi Lampung yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatan. Pada 22 Mei mendatang Bupati Umar Ahmad dan Wakil Bupati Fauzi Hasan di Tulang Bawang Barat, Bupati Sujadi Saddat dan Wakil Bupati Fauzi di Pringsewu serta Bupati Saply dan Wakil Bupati Haryati Candralela di Mesuji, akan berakhir masa jabatannya.
Sedangkan Bupati Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin di Lampung Barat serta Bupati Winarti dan Wakil Bupati Hendriwansyah di Tulang Bawang akan berakhir masa jabatan pada 11 Desember 2022 yang akan datang.
Pada ruang lingkup pengusulan sejumlah nama yang akan mengisi kekosongan kepala daerah definitif sebagai penjabat kepala daerah di beberapa Kabupaten di Provinsi Lampung, diantaranya Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, prasyarat yang ditentukan sebagai penjabat kepala daerah (Bupati dan Walikota) adalah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
“UU 10 Tahun 2016 ayat (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mardani Umar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selasa (10/5) merespon nama-nama yang telah beredar guna mengisi jabatan sebagai penjabat bupati di beberapa Kabupaten di Lampung.
Menurutnya, dalam konteks tersebut apabila merujuk aturan tersebut, tentu jika nama-nama calon penjabat bupati yang telah beredar tersebut merupakan pejabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama, maka hal tersebut telah sesuai aturan.
“Namun demikian, sebagai bawahan Gubernur, para calon penjabat tersebut yang kini bertugas sebagai kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, tentu tak bisa dipungkiri jika mereka merupakan kepercayaan Gubernur,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung.
Mardani Umar juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Lampung perlu terbuka memunculkan nama-nama ASN yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh aturan perundangan guna mengisi kekosongan kepala daerah, baik pada 2022 maupun 2023 mendatang. “Keterbukaan ini penting agar publik optimal berpartisipasi dalam pembangunan dan proses demokrasi di daerah yang akan dipimpin PJ Kepala Daerah,” jelas Aleg Dapil Lampung Utara dan Way Kanan.
Disamping itu, kata Mardani Umar, pentingnya memastikan ASN-ASN yang telah memenuhi kriteria sebagai Calon PJ terlebih yang nama-namanya telah beredar, memiliki kompetensi pelayanan di daerah, tidak hanya pelayanan pada proses demokrasi 2024 mendatang namun pelayanan masyarakat dalam pembangunan daerah. “Mereka juga harus menjamin stabilitas sosial politik serta keamanan di daerah dimana mereka menjadi PJ Kepala Daerah, terlebih ketika memasuki masa pemilu,” kata dia lagi.
“Kuncinya adalah pelayanan kepada masyarakat yang baik, dan PJ Kepala Daerah harus dipastikan mampu melepaskan diri dari kepentingan politik tertentu serta mampu bekerja secara professional sesuai aturan perundangan,”pungkas Mardani Umar. (*)









