rEposisi.com–Komisi II DPR RI menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020, dan meminta para Kepala Daerah merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi Corona (Codiv 19).
DEMIKIAN hal penting yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Dalam Negeri dan KPU pada Senin (30/03/2020) sore tadi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dari Dapil Lampung I ini menjelaskan, dalam rapat tadi disimpulkan bahwa Komisi II DPR RI, dengan mengedepankan perkembangan pandemic Covid 19 yang belum terkendali, dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum terlaksana.
Komisi II juga meminta para Kepala Daerah agar merealokasikan dana Pilkada Serentak yang belum terpakai agar digunakan untuk penanganan pandemic Covid 19.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi Covid 19,” paparnya.
Menurutnya, penundaan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Serentak ini memiliki impilikasi hukum. “Karena itu dalam rapat tadi Komisi II juga meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU),” lanjut pria kelahiran Pringsewu, Lampung ini.
“Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI,” pungkas Endro Suswantoro Yahman.(Pakcik)