rEposisi.com- Anggota Komisi V DPRD Lampung mengecam keras tindakan DA, anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur yang diduga berbuat asusila kepada anak di bawah umur berinisial NF (14).
Politisi Partai Demokrat Lampung itu meminta pelaku tersebut harus dihukum seberat-beratnya.
“Kita mengecam tindakan pemerkosaan oleh oknum pejabat P2TP2A yang semestinya ini merupakan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak tapi justru melakukan tindakan-tindakan asusila yang mungkin semua akan melakukan pemikiran sama mengecam tindakan tersebut,” jelas Deni Ribowo anggota Komisi V DPRD Lampung, Selasa (7/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung ini komisi V saat ini tengah mempersiapkan regulasi peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Untuk di Lampung kita ingin memperkuat regulasi peraturan tentang perlindungan perempuan dan anak untuk itu komisi V DPRD Lampung sedang mempersiapkan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak,” terangnya.
Dia menilai pandemi Covid-19 saat ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi.
“Perlu diketahui musim pandemi Covid-19 ini, ada peningkatan signifikan cukup tinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Dan ini kita gak mau terjadi. Untuk itu kedepannya komisi V DPRD Lampung menyiapkan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses perkara tersebut dengan adil dan menghukum pelaku dengan ancaman hukum berat.
“Saya minta penegakan hukum yang adil kepada pelaku karena jelas ini akan merugikan selain korbannya, akan merugikan upaya-upaya kita semua bagaimana melindungi hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Kita percaya pihak kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan wewenangnya, yang kemudian kita minta itu (pelaku,red) dihukum seberat mungkin,” tegasnya.
Diketahui, Kasus tersebut sudah dilaporkan keluarga korban yang didampingi LBH Bandarlampung kepada Polda Lampung pada Jumat malam, 3 Juli 2020, dengan surat tanda terima laporan Nomor:STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. LBH Bandarlampung melaporkan tindakan itu berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76D dan Pasal 81.
Sementara itu, berdasarkan rekap data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung sudah menangani sedikitnya 74 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus tersebut sudah ditangani dari Januari hingga Juni 2020. Perincian kasus, yakni Januari menangani 18 kasus, Februari 8 kasus, Maret dan April tidak ada kasus, Mei 33 kasus, dan Juni 15 kasus. (Rip)