rEposisi.com – Pembahasan Raperda Penyelenggara Pondok Pesantren, kembali dilangsungkan di Ruang Bapemperda DPRD Lampung. Untuk bertukar pendapat demi lahirnya Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung, Senin (26/04/2021).
Rapat tersebut, dihadiri juga oleh pihak eksekutif sebagai pengusul yang diwakili oleh Biro Kesra dan Biro Hukum. Selain itu, beberapa organisasi keagamaan seperti PWNU, FSPP, Pengelola Ponpes alhikmah, madarijul ulum, tenaga ahli Bapemperda, dan tenaga ahli Raperda Ponpes.
Ketua Bapemperda Provinsi Lampung Jauharoh haddad mengatakan, rapat kali ini untuk bertukar pendapat demi lahirnya perda yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita rapat dengan pihak pengusul pondok pesantren. Khususnya Biro Hukum dan Biro Kesra Lampung dan mengundang lengkap dari pihak lainnya Yang akan menuai manfaat dari Perda ini, tentunya juga Mereka yang merasakan betul akan ada efek apa nantinya ketika di berlakukan perda pondok pesantren ini,“ kata Jauharoh.
Menurutnya, rapat Pembahasan tentang pondok pesantren ini merupakan salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.
“Jadi cukup dinamis dengan pembahasan tadi, terbentuk atau terjadi diskusi menurut Saya yang sangat bermanfaat antara lain, permasalahan tentang judul tadi yang awal ada penyelenggaraan fasilitasi ternyata ada yang direvisi menjadi Penyelenggaraan Pesantren,” jelas Srikandi PKB Lampung.
Selanjutnya, soal majelis masahi untuk menjamin agar Lebih bermutu dan juga tidak semua pondok pesantren mutu dan kualitasnya sama.
“Majelis masahi ini sebagai tim penilaian atau evaluasi, untuk menilai tingkat mutunya masing-masing pesantren yang ada di Provinsi Lampung,” ucapnya.
Untuk itu, anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung itu menambahkan bahwa tim penilai dari mutu pendidikan pesantren diatur dalam Raperda pondok pesantren nomor 18 Tahun 2019 yang dimana diatur majelis masahi dari tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun kabupaten /kota.
Selain itu, Jauharoh Haddad optimis Raperda penyelanggaraan fasilitas pondok pesantren bakal disahkan menjadi Perda pada bulan Mei mendatang.
“Kita optimis Raperda ini segera disahkan menjadi Perda penyelenggaraan fasilitas pondok pesantren. Mengingat Raperda ini diusulkan Eksekutif sejak tahun 2020 kemarin,” paparnya. (*)