Jauharoh Kawal Ketat Perda Pesantren, Proyeksi Mei

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Pembahasan Raperda Penyelenggara Pondok Pesantren, kembali dilangsungkan di Ruang Bapemperda DPRD Lampung. Untuk bertukar pendapat demi lahirnya Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung, Senin (26/04/2021).

Rapat tersebut, dihadiri juga oleh pihak eksekutif sebagai pengusul yang diwakili oleh Biro Kesra dan Biro Hukum. Selain itu, beberapa organisasi keagamaan seperti PWNU, FSPP, Pengelola Ponpes alhikmah, madarijul ulum, tenaga ahli Bapemperda, dan tenaga ahli Raperda Ponpes.

Ketua Bapemperda Provinsi Lampung Jauharoh haddad mengatakan, rapat kali ini untuk bertukar pendapat demi lahirnya perda yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung.

“Kita rapat dengan pihak pengusul pondok pesantren. Khususnya Biro Hukum dan Biro Kesra Lampung dan mengundang lengkap dari pihak lainnya Yang akan menuai manfaat dari Perda ini, tentunya juga Mereka yang merasakan betul akan ada efek apa nantinya ketika di berlakukan perda pondok pesantren ini,“ kata Jauharoh.

Baca Juga :  Dewan PKS Minta Pengelolaan Participating Interest PT LEB Dilakukan dengan Transparan dan Akuntabel

Menurutnya, rapat Pembahasan tentang pondok pesantren ini merupakan salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

“Jadi cukup dinamis dengan pembahasan tadi, terbentuk atau terjadi diskusi menurut Saya yang sangat bermanfaat antara lain, permasalahan tentang judul tadi yang awal ada penyelenggaraan fasilitasi ternyata ada yang direvisi menjadi Penyelenggaraan Pesantren,” jelas Srikandi PKB Lampung.

Selanjutnya, soal majelis masahi untuk menjamin agar Lebih bermutu dan juga tidak semua pondok pesantren mutu dan kualitasnya sama.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

“Majelis masahi ini sebagai tim penilaian atau evaluasi, untuk menilai tingkat mutunya masing-masing pesantren yang ada di Provinsi Lampung,” ucapnya.

Untuk itu, anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung itu menambahkan bahwa tim penilai dari mutu pendidikan pesantren diatur dalam Raperda pondok pesantren nomor 18 Tahun 2019 yang dimana diatur majelis masahi dari tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun kabupaten /kota.

Selain itu, Jauharoh Haddad optimis Raperda penyelanggaraan fasilitas pondok pesantren bakal disahkan menjadi Perda pada bulan Mei mendatang.

“Kita optimis Raperda ini segera disahkan menjadi Perda penyelenggaraan fasilitas pondok pesantren. Mengingat Raperda ini diusulkan Eksekutif sejak tahun 2020 kemarin,” paparnya. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah
Dewan Sepakat Kota Baru Dilanjutkan
Syukron Ajak Karang Taruna Bangun Pringsewu
Syukron Ingatkan Pentingnya Pondasi Keluarga
Imelda Gelar Sosper di Karya Penggawa
Andika Wibawa Ajak Masyarakat Susunan Baru Perangi Narkoba
8 Desa di Jati Agung Gabung Bandarlampung, ini Kata Reza Berawi
Budiman Dorong Edukasi Selamatkan Kaum Muda dari Narkoba
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:54 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:18 WIB

Dewan Sepakat Kota Baru Dilanjutkan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:15 WIB

Syukron Ajak Karang Taruna Bangun Pringsewu

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:13 WIB

Syukron Ingatkan Pentingnya Pondasi Keluarga

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:09 WIB

Imelda Gelar Sosper di Karya Penggawa

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB