rEposisi.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan langkah Preventif agar orang beresiko dari segi umur dan komorbid dibatasi aktifitasnya, dipenuhi kebutuhannya, dan diberikan bantuan vitamin agar daya tahan tubuhnya meningkat.
Hal ini mengingat Angka Kematian Pasien Covid-19 di Provinsi Lampung
Sebagaimana dilansir dari kemenkes.go.id, Provinsi Lampung menempati posisi pertama sebagai daerah dengan tingkat kematian tertinggi. Adapun, tingkat kematian Provinsi Lampung adalah 7,1 %. Data tersebut diambil berdasarkan pengamatan jumlah kematian akibat Covid-19 dalam kurun waktu 1 Januari hingga 8 Agustus 2021.
“Ini dilakukan agar lambat laun resiko kematian pasien Covid-19 di provinsi Lampung menurun,” terang Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Soni Setiawan dalam sidang rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P TA 2021, Kamis (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu juga, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti perihal penyebab rendahnya Jumlah Peserta Vaksinasi.
Berdasarkan data yang dihimpun pada halaman website Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia pada 12 Agustus 2021 pukul 01.44 WIB Provinsi Lampung merupakan Provinsi dengan Jumlah Peserta Vaksin
terendah, dengan rincian Vaksinasi Dosis Pertama 9,91 % & Vaksinasi Dosis Kedua 6,72 %.
“Menurut hemat kami, vaksinasi sangat penting terhadap upaya menekan jumlah infeksi dan tingkat kematian atau fatality rate serta terciptanya heard imunity. Provinsi Lampung merupakan Gerbang Pulau Sumetera sekaligus Provinsi diluar Jawa yang letaknya terdekat dengan Ibukota Negara,” ungkap Soni.
Dikatakannya, Antusias warga untuk menerima vaksin pun cukup baik. Artinya, kata dia, sudah selayaknya Provinsi Lampung menjadi salah satu Provinsi yang menjadi prioritas penerima Vaksin Covid-19 .
Agar Warga Lampung dapat tervasilitasi menerima Vaksin Covid-19, pihaknya meminta OPD terkait agar lebih memaksimalkan upaya pendekatan dan langkah-langkah agar vaksin untuk Lampung ini bisa ditambah.
“Bila perlu Jajaran OPD terkait menduduki Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan pantang pulang sebelum permintaan vaksin untuk masyarakat Lampung dipenuhi,” kata dia.
“Saat ini vaksin untuk anak usia 12 tahun sudah mulai dijalani di RSUD Abdoel Moeloek, mengingat usia ini anak masih berstatus pelajar alangkah lebih baik pemberian vaksin dapat dilakukan di sekolah secara bergiliran pagi dan siang atau per kelas setiap harinya guna menghindari kerumunan,” tambahnya.
Kendati demikian, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa turut mengapresiasi adanya Rumah Sakit Darurat yang ada di Islamic Center Raja Basa sebagai antisipasi lonjakan kasus. “Tapi kami memandang bahwa langkah-langkah antisipasi lonjakan lebih layak untuk dijadikan skala prioritas, bahkan kami berdoa semoga Rumah Sakit Darurat ini tidak terisi pasien,” kata dia.
Terkait pertumbuhan ekonomi, Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung merekomendasikan berberapa hal yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini mengingat, Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu wilayah. Sementara, Menurut data BPS Triwulan I Tahun 2021 Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung mengalami kontraksi pertumbuhan terdalam se-Sumatra sebesar -2,10 %.
Hal yang dapat dilakukan diantaranya, pertama, melakukan kunjungan kerja dengan dua Provinsi yang mengalami pertumbuhan positif se-Sumatera, Bangka Belitung dan Riau yang tumbuh sebesar 0,97 % dan 0,41 %, untuk mengetahui dan menggali langkah apa yang telah dilakukan sehingga ekonomi kedua Provinsi tersebut dapat tumbuh positif meski dalam Pandemi Covid-19.
“Ini sebagai infomasi, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengambil kebijakan,” kata dia.
Kedua, dalam pemberlakuan PPKM Level 3 & 4 di-Provinsi Lampung, membatasi aktifitas fisik masyarakat. Bahkan beberapa sektor usaha dipaksa untuk tutup sementara.
“Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui OPD terkait agar membuat platform digital seperti aplikasi belanja online dan akun belanja pada beberapa Media Sosial serta mendorong dan melakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha memaksimalkan platform digital tersebut dalam pemasaran. Menurut pengamatan kami, pada draft Raperda Perubahan APBD 2021 khususnya pada Dinas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah belum memiliki program yang mengarah pada pasar digital tersebut,” bebernya. (*)