rEposisi.com – DPRD Lampung menekankan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif saat rapat dengar pendapat (RDP) dalam agenda pembahasan apapun. Penekanan ini lantaran mempercepat tindaklanjut monitoring yang dilakukan oleh DPRD selaku lembaga pengawas.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Joko Santoso, Kamis (29/7). “Terkadang OPD (saat RDP) mengirim perwakilan yang tidak dalam kapasitasnya untuk memutuskan atau pengambilan kebijakan. Sehingga ada rentan waktu menyikapi monitoring yang dilakukan oleh DPRD,” katanya.
Dijelaskan, memang dalam tataran teknis persoalan-persoalan yang dibahas dalam RDP bisa dijelakskan lebih detail oleh pejabat di tataran teknis. Namun, pengambilan keputusan atas pengawasan yang dilakukan menjadi panjang.
“Kalau pejabat teknisnya yang hadir kan tidak ada kepastian tindaklanjut dari pengawasan. Sebab kepala OPD nya tidak ada dalam RDP. Kita juga (DPRD) saat RDP kan pimpinan lengkap beserta anggota,” katanya seperti dilansir Radar Lampung.
Terlebih, saat ini ada sebagian agenda yang tertunda lantaran pandemi Covid-19. Namun, beberapa waktu lalu pemprov malah membuat kebijakan untuk menunda pembahasan APBD. “Kalau DPRD disuruh WFH ya pengawasannya tidak berjalan. Untung kebijakannya sudah dirubah. Saat ini, kita tengah pembahasan awal terkait laporan pertanggungjawaban kepala daerah, dan dijadwalkan besok diparipurnakan. Kemudian agenda selanjutnya kan ada APBD Perubahan, lalu pembahasan APBD murni 2022.
Diketahui, dalam jadwal DPRD Lampung Jumat (30/7) diagendakan rapat paripurna pembicaraan tingkat II, Laporan Banang terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Lampung tahun 2020. Sementara, pekan depan, dijadwalkan rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD Perubahan 2021. (Rif)