rEposisi.com – Dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung tentang penyesuaian kebiasaan baru, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Apriliati mendorong penegakan Perda 03 Tahun 2020.
Apriliati dengan tegas, mendorong penegakan Perda Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) hingga pemberlakuan peraturannya tanpa tebang pilih kepada semua pihak. Ia juga mendukung agar pihak Satgas Covid-19 lebih intensif dalam melakukan razia.
” Saya sangat mendukung seperti apa yang saya sampaikan beberapa waktu lalu dalam penerapan Perda AKB, penegakan hukum, sanksi, dan tidak ada pembedaan perlakuan alias tebang pilih,” ucapnya, Rabu (03/02/2021).
“Saya pernah mengadakan testimoni sendiri, ketika saya menghadiri suatu hajatan dibubarkan, disuatu tempat berbeda malah dibiarkan padahal dalam bentuk acara yang sama. Seharusnya pemberlakuan peraturannya harus merata,” paparnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu juga mengatakan, semua pihak harus konsisten dengan isi Perda tersebut termasuk DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sekalipun untuk melakukan aktivitas dalam menjalankan roda pemerintahan.
” Kita harus konsisten dengan isi Payung hukum tadi, bunyi Perda itukan sudah dijelaskan, acara apa, ruang kapasitasnya, apa yang harus dipenuhi, berapa persentase orang yang ada didalam gedung itu. Kami juga dalam penerapan Sosialisasi Perda (Sosper) sudah mulai menerapkan peraturan itu,” tutupnya. (rif)