Gerindra Lampung Apresiasi KPU Terkait Pencalonan Pilkada

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Partai Gerindra Provinsi Lampung melalui Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Ahmad Giri Akbar memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam Pilkada. Keputusan tersebut menyatakan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Karena mereka yang belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

“Kami menyambut baik keputusan KPU RI tersebut, terutama mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan 15 Pilkada kabupaten kota secara serentak pada 27 November 2024,” ujar Ahmad Giri Akbar, Sabtu (11/5).

Baca Juga :  Dinilai Cacat Hukum, Muhammadiyah Pesbar Tolak Kepengurusan KNPI Pimpinan Nopiyansyah

Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam Pilkada. Hal ini sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat Partai Gerindra meraih kemenangan pada pemilu legislatif 14 Februari 2024. “Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Partai Gerindra juga menyatakan keterbukaannya terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam Pilkada serentak 27 November 2024. “Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan Pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung,” ungkap Ahmad Giri Akbar.

Baca Juga :  Sumpah Pemuda, Sekretaris Fraksi PKS Ajak Pemuda Berperan Aktif Dalam Kontestasi Demokrasi

Keputusan dari KPU RI ini turut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

“Kami mengingatkan untuk membaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik,” jelas Hasyim Asy’ari. (*)

Berita Terkait

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung
Ajak Pemuda Teguhkan Semangat Patriotisme
PKS Lampung Menyongsong MUSWIL VI: Kokoh Bersama Majukan Lampung untuk Indonesia
Komisi IV DPRD – Dinas BNBK Lampung Komitmen Kualitas Infrastruktur Jalan dan Tepat Waktu
Ade Utami Tegaskan Dua Poin Penting Soal Bela Jiwa Indonesia-Bela Prajurit
PMII Masih Pikir Ulang Demo di Kantor PAN “Markas Zulhas”
Kabar Baik, Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Tapioka dan Singkong
Suprapto Pasang Badan Soal Tudingan PMII Ke Zulhas
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:54 WIB

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Ajak Pemuda Teguhkan Semangat Patriotisme

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:14 WIB

PKS Lampung Menyongsong MUSWIL VI: Kokoh Bersama Majukan Lampung untuk Indonesia

Senin, 7 Juli 2025 - 16:13 WIB

Komisi IV DPRD – Dinas BNBK Lampung Komitmen Kualitas Infrastruktur Jalan dan Tepat Waktu

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:04 WIB

Ade Utami Tegaskan Dua Poin Penting Soal Bela Jiwa Indonesia-Bela Prajurit

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB