Waduh Pak Gub: Petani Lagi Menderita & PAD Menurun, Malah Tunjangan PNS Dinaikan

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Kebijakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk menaikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP)Pemerintahan Provinsi Lampung 2021 menuai sorotan. Bahkan, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 ini dianggap kurang tepat dan tak bertenggang rasa.

Pemerhati Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi, mengatakan, kebijakan menaikan tunjangan kurang tepat ditengah PAD (pendapatan asli daerah) sedang menurun dan sedang pandemi Covid-19.

“Menaikkan tunjangan disaat PAD sedang menurun dan keuangan daerah tidak dalam kondisi normal akibat pandemi, saya kira bukan pilihan kebijakan yang tepat,” kata Affan, Minggu (21/2).

Menurut Affan, dia belum tahu persis apakah Arinal benar menaikan TPP. Namun, jika itu benar sambungnya, tidak bisakah bertenggang rasa ditengah situasi seperti saat ini.

“Apakah benar Gubernur Lampung menaikkan tunjangan berupa TPP untuk semua eselon untuk jabatan struktural, fungsional dan pelaksana?,” ungkapnya.

“Tidak bisakah sedikit bertenggang rasa dalam situasi prihatin ini? NTP (Nilai Tukar Petani) sedang ambruk, TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan setengah menganggur sedang bertambah, iklim berusaha juga sedang berat-beratnya, tidak tepat rasanya anggaran publik yang berasal dari semua pembayar pajak kemudian digunakan untuk meningkatkan tunjangan aparatur negara yang selama ini tetap digaji penuh walaupun jam kerjanya berkurang sejak pandemi,” urainya.

Baca Juga :  CARUT MARUT PEMDA KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA BANYAK HAK YANG TIDAK TERPENUHI

Affan menyarankan, Arinal dan Nunik mesti mengingat ulang poin ke-33 dari Janji Kerja mereka yang sudah dijadikan RPJMD Provinsi Lampung.

“Pemerintah Pusat saja menunda kenaikan tunjangan dua tahun berturut-turut, APBN 2020 dan 2021 karena kondisi keuangan negara yang terpukul keras oleh pandemi. Menteri Keuangan juga sudah dua tahun anggaran ini melakukan penyesuaian DAU dan DAK dari APBN untuk APBD dgn beberapa PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur 3 prioritas pengunaan anggaran keuangan negara (kesehatan, JPS, insentif ekonomi), memangnya Lampung dikecualikan sehingga bisa membuat keputusan yang semangatnya tidak sebangun dengan semua itu?,” terangnya panjang lebar.

Ditegaskannya, dari poin ke-33 itu, kenaikan tunjangan aparatur memangnya masuk di butir yang mana? Butir a atau butir b?

“Apalagi publikasi BPS terakhir menunjukkan angka kemiskinan di Lampung meningkat dan angka pengangguran juga sedang naik maka terasa menjadi kurang elok Gubernur justru memutuskan menaikkan tunjangan ASN di Lampung. Bukankah menurut statistik aparatur negara termasuk ASN adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi?,” tandasnya.

Baca Juga :  Time Zone Mal Boemi Kedaton Hadirkan Permainan Baru yang Seru

Sebelumnya, beredar informasi seperit yang dikutip di headlinelampung besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk Sekretariat Daerah yakni :

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.

Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.

Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.

Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.(rEp)

Berita Terkait

Tanpa Bantuan, Puluhan Warga Inisiatif Buka Akses Jalan Baru
Banjir Tokoh, Giliran Sekretaris Muhammadiyah Gabung Sikambara
Aklamasi Musda dan Rakerda PFI 2025 Tetapkan Juniardi Sebagai Ketua PFI Lampung Untuk 2026-2029
Semen Baturaja Gelar Temu Jago Bangunan di Bandar Lampung untuk Tingkatkan Skill Tukang Lokal
Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media
DPRD Lampung Minta Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Tol
Wujudkan Pemilu Berkualitas dengan Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas
MPLS SDN 1 PINANG JAYA, BERLANGSUNG
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 06:38 WIB

Tanpa Bantuan, Puluhan Warga Inisiatif Buka Akses Jalan Baru

Kamis, 6 November 2025 - 14:32 WIB

Banjir Tokoh, Giliran Sekretaris Muhammadiyah Gabung Sikambara

Minggu, 2 November 2025 - 14:35 WIB

Aklamasi Musda dan Rakerda PFI 2025 Tetapkan Juniardi Sebagai Ketua PFI Lampung Untuk 2026-2029

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Semen Baturaja Gelar Temu Jago Bangunan di Bandar Lampung untuk Tingkatkan Skill Tukang Lokal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media

Berita Terbaru

Pemerintah

Gercep Koperasi IJP Gandeng Gapoktan Lamtim

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB