Watoni: Pecat Oknum ASN Asusila di Menggala

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Penggerebekan terhadap pasangan bukan suami istri oleh warga Menggala yang diduga telah melakukan tindak asusila mendapat sorotan dari DPRD Lampung.

Salah satu pelaku dari peristiwa yang terjadi pada Senin (27/09/2021) lalu ini merupakan Aparatur Sipil Negara.

Kasubag Kepegawaian cabang dinas Dikbud wilayah Tuba dan Mesuji dengan inisial DD digrebek bersama perempuan YN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua sejoli tersebut mengaku masih memiliki istri dan YN juga mengaku bahwa dia memiliki suami.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin menilai bahwa persoalan ini telah
mencoreng nama baik ASN.

Baca Juga :  Ni Ketut Tampung Aspirasi Jalan Rusak

Oleh karena itu, hukumannya dipecat sebagai aparatur sipil negara.”Harusnya diambil tindakan dengan dipecat. Karena ini tidak baik dari sisi moralitas dan telah mencemarkan nama baik korps ASN,” kata dia, Kamis (30/09/2021).

“Perbuatan ini juga tidak dibenarkan dari sisi agama ataupun hukum kita,” ucap dia.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini pemprov Lampung mesti mengawasi proses tersebut untuk mengembalikan moralitas ASN menjadi lebih baik lagi.

“ini yang perlu menjadi perhatian. Makanya sedapat mungkin harus ada terobosan secara regulasi oleh kepala daerah, baik Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota,” ujar dia.

Baca Juga :  SPT Gelar Reses Di 8 Titik Sekaligus

“Jadi jangan sampai hal serupa terjadi dimana-mana. Karena sebagai ASN Kalau sudah seperti ini justru memberikan dampak negatif,” jelas dia.

“Apa kata orang, akhirnya kasihan dengan para ASN yang lainny. Karena dianggap sama saja secara moralitasnya,” ucap dia.

Dilain sisi, apabila perselingkuhan itu dilakukan oleh orang yang sama-sama sudah memiliki istri ataupun suami, maka kedua belah pihak bisa dituntut oleh pasangannya masing-masing.

“Jadi baik suami atau istri bisa menuntut kepada kedua belah pihak yang diduga melakukan perbuatan perzinahan itu,” jelas dia. (Rif)

Berita Terkait

Naldi Rinara Minta Seluruh Gadget ASN Diperiksa Terkait Judol
Dewan PKS Minta Pengelolaan Participating Interest PT LEB Dilakukan dengan Transparan dan Akuntabel
Dewan PKS Soroti Kebakaran Hutan Way Kambas
Fraksi PKS Harapkan Anggota Lebih Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Yusnadi Serahkan Bantuan Ambulan Ke Konstituen
Dewan Demokrat Kritisi Sholat Jumat Di Kota Baru
Dewan PKS Berdayakan Ekonomi Lokal
Naldi Rinara Tanamkan Nilai-nilai Pancasila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 18:36 WIB

Naldi Rinara Minta Seluruh Gadget ASN Diperiksa Terkait Judol

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Dewan PKS Minta Pengelolaan Participating Interest PT LEB Dilakukan dengan Transparan dan Akuntabel

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:19 WIB

Dewan PKS Soroti Kebakaran Hutan Way Kambas

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:11 WIB

Fraksi PKS Harapkan Anggota Lebih Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Yusnadi Serahkan Bantuan Ambulan Ke Konstituen

Berita Terbaru

Daerah

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Sabtu, 28 Des 2024 - 15:24 WIB

Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Senin, 23 Des 2024 - 08:15 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Lounching CSIRT

Selasa, 17 Des 2024 - 21:26 WIB