Watoni: Pecat Oknum ASN Asusila di Menggala

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Penggerebekan terhadap pasangan bukan suami istri oleh warga Menggala yang diduga telah melakukan tindak asusila mendapat sorotan dari DPRD Lampung.

Salah satu pelaku dari peristiwa yang terjadi pada Senin (27/09/2021) lalu ini merupakan Aparatur Sipil Negara.

Kasubag Kepegawaian cabang dinas Dikbud wilayah Tuba dan Mesuji dengan inisial DD digrebek bersama perempuan YN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua sejoli tersebut mengaku masih memiliki istri dan YN juga mengaku bahwa dia memiliki suami.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin menilai bahwa persoalan ini telah
mencoreng nama baik ASN.

Baca Juga :  Mingrum Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan

Oleh karena itu, hukumannya dipecat sebagai aparatur sipil negara.”Harusnya diambil tindakan dengan dipecat. Karena ini tidak baik dari sisi moralitas dan telah mencemarkan nama baik korps ASN,” kata dia, Kamis (30/09/2021).

“Perbuatan ini juga tidak dibenarkan dari sisi agama ataupun hukum kita,” ucap dia.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini pemprov Lampung mesti mengawasi proses tersebut untuk mengembalikan moralitas ASN menjadi lebih baik lagi.

“ini yang perlu menjadi perhatian. Makanya sedapat mungkin harus ada terobosan secara regulasi oleh kepala daerah, baik Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota,” ujar dia.

Baca Juga :  Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

“Jadi jangan sampai hal serupa terjadi dimana-mana. Karena sebagai ASN Kalau sudah seperti ini justru memberikan dampak negatif,” jelas dia.

“Apa kata orang, akhirnya kasihan dengan para ASN yang lainny. Karena dianggap sama saja secara moralitasnya,” ucap dia.

Dilain sisi, apabila perselingkuhan itu dilakukan oleh orang yang sama-sama sudah memiliki istri ataupun suami, maka kedua belah pihak bisa dituntut oleh pasangannya masing-masing.

“Jadi baik suami atau istri bisa menuntut kepada kedua belah pihak yang diduga melakukan perbuatan perzinahan itu,” jelas dia. (Rif)

Berita Terkait

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan
AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas
Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah
Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:57 WIB

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan

Jumat, 10 November 2023 - 03:23 WIB

AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan

Selasa, 7 November 2023 - 13:35 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022

Selasa, 7 November 2023 - 13:32 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya

Selasa, 7 November 2023 - 13:28 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sabtu, 23 September 2023 - 18:05 WIB

Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas

Sabtu, 23 September 2023 - 18:02 WIB

Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Sabtu, 23 September 2023 - 18:00 WIB

Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi

Berita Terbaru

Pemerintah

Pj Gubernur Kunjungi Dekrafe Pringsewu

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:34 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Dorong Alumni FKIP Kimia Unila Lakukan Inovasi

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:32 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Gelar Ramah Tamah Dengan Atlit PON Sumut-Aceh

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:28 WIB

Pemerintah

Pj Ketua PAUD Buka Konferda GOPTKI

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:21 WIB