Watoni: Pecat Oknum ASN Asusila di Menggala

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Penggerebekan terhadap pasangan bukan suami istri oleh warga Menggala yang diduga telah melakukan tindak asusila mendapat sorotan dari DPRD Lampung.

Salah satu pelaku dari peristiwa yang terjadi pada Senin (27/09/2021) lalu ini merupakan Aparatur Sipil Negara.

Kasubag Kepegawaian cabang dinas Dikbud wilayah Tuba dan Mesuji dengan inisial DD digrebek bersama perempuan YN.

Kedua sejoli tersebut mengaku masih memiliki istri dan YN juga mengaku bahwa dia memiliki suami.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin menilai bahwa persoalan ini telah
mencoreng nama baik ASN.

Oleh karena itu, hukumannya dipecat sebagai aparatur sipil negara.”Harusnya diambil tindakan dengan dipecat. Karena ini tidak baik dari sisi moralitas dan telah mencemarkan nama baik korps ASN,” kata dia, Kamis (30/09/2021).

Baca Juga :  Aprilliati Berikan Pembinaan Ideologi Pancasila

“Perbuatan ini juga tidak dibenarkan dari sisi agama ataupun hukum kita,” ucap dia.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini pemprov Lampung mesti mengawasi proses tersebut untuk mengembalikan moralitas ASN menjadi lebih baik lagi.

“ini yang perlu menjadi perhatian. Makanya sedapat mungkin harus ada terobosan secara regulasi oleh kepala daerah, baik Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota,” ujar dia.

Baca Juga :  Mardani Umar Santuni Bocah Pengidap Tumor

“Jadi jangan sampai hal serupa terjadi dimana-mana. Karena sebagai ASN Kalau sudah seperti ini justru memberikan dampak negatif,” jelas dia.

“Apa kata orang, akhirnya kasihan dengan para ASN yang lainny. Karena dianggap sama saja secara moralitasnya,” ucap dia.

Dilain sisi, apabila perselingkuhan itu dilakukan oleh orang yang sama-sama sudah memiliki istri ataupun suami, maka kedua belah pihak bisa dituntut oleh pasangannya masing-masing.

“Jadi baik suami atau istri bisa menuntut kepada kedua belah pihak yang diduga melakukan perbuatan perzinahan itu,” jelas dia. (Rif)

Berita Terkait

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!
Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung
Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M
Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi
DPRD Lampung Sahkan 30 Target Propemperda 2026
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:33 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M

Berita Terbaru

Pemerintah

Lampung Bangkit, Torehkan 8 Emas di POPNAS 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 18:46 WIB