rEposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2020 DPRD Lampung meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Darminto untuk hadir pada RDP Pansus LKPJ 2020 besok, Selasa (27/4).
RDP Pansus LKJP 2020 mestinya digelar hari ini. Namun, karena Fahrizal selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah) tidak hadiri maka ditunda.
Penundaan RDP Pansus LKPJ 2020 ini sempat menimbulkan sejumlah interupsi dari anggota pansus yang hadir. Diantaranya, Budhi Condrowati, I Made Suarjaya, I Made Bagiase, dan Ihwan Fadil.
Mayoritas interupsi dilakukan agar menunda RDP LKPJ 2020 sebelum hadirnya TAPD yakni Sekda, Asisten, dan Bapedda.
Sekretaris Pansus Mierzalie menyatakan, pentingnya, hadir TAPD untuk menjelaskan LKPJ 2020. Misalnya adanya temuan kejanggalan nilai pendapatan sebesar Rp 7,2 Triliun tapi realisasi pengeluaran Rp 82 Miliar.
“Misalnya APBD Lampung ini jumlah posturnya Rp 7,2 T, tapi realisasi dibuku besar tertulis Rp 82 Miliar. Hal-hal seperti ini kita perlu minta penjelasan kepada TAPD, apakah ada kedalahan tekhnis penulisan atau seperti apa,” terangnya.(win)