Soni Setiawan : Ada Sanksi Pelanggaran Prokes

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Soni Setiawan, melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Kampung Tanjung Mas, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (13/02/2021).

Dihadapan para konstituennya, Soni menyampaikan bahwa beberapa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dapat terkena sanksi teguran lisan, tertulis dan administratif berupa denda maksimal 1 juta.

Politisi PKB Lampung itu kembali menjelaskan bahwa Perda nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai landasan, kepada para petugas dalam melakukan upaya penindakan terhadap masyarakat yang dengan sengaja mengabaikan Prokes.

Baca Juga :  Mingrum Gelar Sosper Ke Pemilih Pemula

Soni mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar selalu menerapkan Prokes secara ketat. Hal tersebut guna membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dan khususnya di Kabupaten Way Kanan.

“Kita harapkan peran dan serta masyarakat dalam membantu Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Prokes. Karena dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan memudahkan langkah Eksekutif dalam menekan angka terpapar virus yang berasal dari Wuhan China tersebut,” ucap angggota Komisi IV DPRD Lampung itu.

Baca Juga :  DPRD Lampung Tekankan Kepala OPD Rajin

Perlu diketahui, dalam kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes secara ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, diukur suhu tubuh, dan peserta diwajibkan memakai masker dan duduk berjaga jarak. (rif)

Berita Terkait

Pengamat Buka-buka Soal Bank Lampung, Dirut Layak Dicopot?
Pansus DPRD Juga Soroti Kinerja Bank Lampung, Evaluasi Total!!
Aleg Demokrat Soroti Pemutihan Pajak Ala Gubernur Mirza
Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji
Dewan Dorong Nilai Jual Singkong
Dewi Nadi Gelar PIP
Budiman Minta Pemkot Balam Siapkan Anggaran Banjir
Hanifal Sebut Kandidat PSU di Pesawaran
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:30 WIB

Pengamat Buka-buka Soal Bank Lampung, Dirut Layak Dicopot?

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:35 WIB

Pansus DPRD Juga Soroti Kinerja Bank Lampung, Evaluasi Total!!

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:58 WIB

Aleg Demokrat Soroti Pemutihan Pajak Ala Gubernur Mirza

Senin, 10 Maret 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:13 WIB

Dewan Dorong Nilai Jual Singkong

Berita Terbaru

Pemerintah

Realisasi APBD Pemprov Lampung: Dari Tertinggal ke Terdepan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:17 WIB

Pemerintah

Aklamasi! Mohammad Hatta ST Nahkodai IKA UNTIRTA Wilayah Lampung

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Pemerintah

Pemprov Realisasikan APBD 2025 per Mei Sebesar Rp 2,2 T

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:04 WIB