RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi. com – – Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (RLPP) APBD Pringsewu 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (28/6/2024).

Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda setempat, mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Mengintip UMKM Unggulan Fajar Baru Tampil Di Jati Agung Fair 2022

“Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang kita sahkan bersama pada hari ini,” katanya.

Selanjutnya, kata Marindo, Ranperda tersebut akan segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hingga pada tahap evaluasi dari provinsi, dan apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi atas Ranperda dimaksud dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Baca Juga :  Ketua PKK Lampura Ikuti Obras KaINPKK

“Dengan disahkannya Peraturan Daerah dimaksud, diharapkan membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Pihaknya juga bersyukur atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023, dimana Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kesembilan.

“Kedepan ini akan menjadi tugas kita untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak
Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex
Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar
Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua
Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Penjabat Bupati Pringsewu Dianugerahi Sebagai Bapak Penggerak Bambu
Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Yayasan IMBOS Gelar Seminar Parenting
Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 21:07 WIB

Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak

Jumat, 21 November 2025 - 21:53 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Kamis, 20 November 2025 - 13:48 WIB

Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB