rEposisi.com- Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sumber daya manusia perancang peraturan perundang-undangan hanya memiliki 4 orang personil Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari Provinsi Lampung 1 orang Kabupaten Tulang Bawang Barat 1 orang, Way Kanan 1 orang dan Pringsewu 1 Orang.
Fredy menyampaikan bahwa pelaksanaan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang hukum dalam rangka pembinaan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk fasilitasi dan evaluasi Perda dan Perkada Kabupaten/Kota terutama terhadap penetapan Perda dan Perkada tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah berjalan.
Hal tersebut, menurutnya dapat dibuktikan dengan telah dibentuknya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa secara spesifik tugas Baleg dalam penyusunan Prolegnas adalah mengkoordinasikan dan menyusun program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi Prolegnas 2020-2024, terdapat 256 RUU dan sebanyak 230 RUU telah disahkan menjadi undang-undang dengan yaitu 36 RUU prioritas dan 190 RUU Kumulatif Terbuka
Bob Hasan berharap pertemuan ini dapat menyerap aspirasi bermanfaat yang akan menjadi titik temu beberapa daerah yang sudah menjadi isu daerahnya masing-masing.(Adpim)