Pemprov Santuni Tiga Ahli Waris Sriwijaya Air Asal Tubabar

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com.-Pemerintah Provinsi Lampung bersama Jasa Raharja, Manajemen Sriwijaya Air Lampung, dan beberapa Forkopimda Provinsi Lampung menyerahkan santunan secara simbolis, kepada tiga pihak keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Penyerahan dilakukan di Kantor Balai Keratun, Pemprov Lampung pada Selasa (2/2/2021).

Ada pun ketiga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air warga Toto Makmur, Batu Putih, Tulangbawang Barat ini diketahui bernama Pipit Piyono, Sugiono Efendi, dan Yohanes. Penyerahan simbolis ini masing-masing diwakili Neli Handayani ahli waris Pipit Piyono, Kholifatul Saadah ahli waris Sugiono Efendi, dan Dewi Wahyuni ahli waris Yohanes.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fakhrizal Darminto menyampaikan, kiranya ahli waris korban kecelakaan pesawat Sruwijaya Air SJ 182 dapat menerima dan ikhlas atas musibah kecelakan pesawat ini. “Kami harap, ahli waris dapat memanfaatkan santunan yang diberikan untuk membantu masa depan putra putri korban,” kata Fakhrizal Darminto

Baca Juga :  Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Dampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo Tinjau Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Sejumlah Siswa SMA

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Provinsi Lampung Margareth Panjaitan mengungkapkan, ahli waris korban menerima santunan dari Gubernur Lampung sebesar Rp15 juta, Jasa Raharja Rp50 juta, dan dari Sriwijaya Air Rp1,5 miliar. Setelah korban teridentifikasi sesuai undang-undang, maka Jasa Raharja menyerahkan dana santunan.

“Seperti kita ketahui ada tiga warga Lampung yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ182, dimana ketiganya telah teridentifikasi dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Nilai santunan setiap korban meninggal dunia, sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017,” ungkap Margareth Panjaitan.

Baca Juga :  Pemprov Ikut Langkah Pusat Atasi Inflasi

Penyerahan simbolis santunan ke ahli waris korban juga turut dihadiri perwakilan DPRD Provinsi Lampung, Danrem Gatam Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kabid Dokkes Polda Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, dan Bupati Tulangbawang Barat. Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kepala BASARNAS Provinsi Lampung Kepala BMKG Provinsi Lampung, GM Angkasa Pura II Radin Inten Lampung, dan Distrik Manager Sriwijaya Air Lampung. (RLS/PRO3)

Berita Terkait

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032
Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda
Gubernur Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Rabu, 2 September 2026 - 19:52 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 27 Juli 2026 - 15:47 WIB

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:34 WIB

Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:31 WIB

Pemerintah

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:52 WIB

Pemerintah

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:13 WIB

Pemerintah

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Senin, 27 Jul 2026 - 15:47 WIB