rEposisi.com – Pemkot Bandarlampung langsung merespon teguran dari Mendagri karena belum dibayarnya insentif tenaga kesehatan (nakes).
Melalui Wakil Walikota Bandarlampung, Deddy Amarullah bahwa pihaknya sangat kooperatif perihal dana insentif dan sudah melakukan recofusing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021.
Menurut dia, insentif nakes dialokasikan sebesar Rp11 miliar, dengan rincian Rp7 miliar dikelola oleh Dinas Kesehatan Bandarlampung dan Rp4 miliar dikelola manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Djokropdipo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku dana insentif nakes belum semuanya disalurkan, baru direalisasikan sebesar Rp3 miliar dari total pagu Rp11 miliar.
“Duitnya sudah ada di kas daerah sebesar Rp11 miliar, hanya sistem pembayarannya saja sesuai prosedur ada permintaan ada pembayaran. Karena ini masalah pertanggungjawaban,” ungkap Deddy, Selasa (31/8) saat jumpa pers dengan awak media.
Dalam merealisasikan dana insentif nakes, kata Deddy, Pemkot Bandarlampung menerapkan unsur kehati-hatian dan berbasis data nakes yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
“Sisanya akan segera dibayarkan setelah adanya verifikasi data oleh Dinas Kesehatan,” tuturnya. Belum dibayarnya insentif nakes ini turut menjadi perhatian Pemprov Lampung. Wagub Lampung Chusnunia Chalim meminta pemkot untuk segera membayar hak nakes.(win)